Polri Tegaskan Tindakan Tegas Terhadap Kecurangan dalam Penerimaan Siswa Baru 2025

Kepolisian Republik Indonesia (Polri) memberikan peringatan keras terkait potensi tindak pidana dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025. Kombes Pol Hagnyono, Analis Kebijakan Madya bidang Pidana Umum Bareskrim Polri, menegaskan bahwa segala bentuk kecurangan, termasuk praktik jual beli kursi dan pemalsuan dokumen, akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kombes Pol Hagnyono menyampaikan pernyataan ini dalam Forum Bersama Pengawasan SPMB 2025/2026 di Jakarta, menekankan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses penerimaan siswa baru. Ia menjelaskan bahwa meskipun belum menerima laporan resmi terkait dugaan jual beli kursi di SPMB Bandung, Polri siap menindaklanjuti setiap pengaduan yang disertai bukti kuat.

Penindakan Jual Beli Kursi

Menurut Hagnyono, penindakan terhadap praktik jual beli kursi akan didasarkan pada pemenuhan unsur-unsur pidana. Polri akan melakukan penyelidikan mendalam terhadap setiap laporan yang masuk, dengan mengedepankan prinsip praduga tak bersalah. Jika terbukti ada pihak yang terlibat dalam suap atau menerima suap, mereka akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peran masing-masing.

Ancaman Pemalsuan Dokumen

Selain jual beli kursi, Hagnyono juga menyoroti maraknya kasus pemalsuan dokumen, seperti keterangan tempat tinggal, yang terjadi pada tahun sebelumnya. Ia menjelaskan bahwa tindakan memalsukan atau membuat surat palsu dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak melakukan tindakan ilegal tersebut.

Imbauan kepada Masyarakat

Kombes Pol Hagnyono mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru memviralkan dugaan pelanggaran dalam SPMB. Ia menyarankan agar masyarakat yang memiliki bukti kuat melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian, pemerintah daerah, atau kementerian terkait. Dengan demikian, pihak berwenang dapat melakukan penyelidikan secara profesional dan menghindari tindakan yang gegabah.

Polri berkomitmen untuk mengawal proses SPMB 2025 agar berjalan dengan adil, transparan, dan akuntabel. Tindakan tegas akan diberikan kepada siapa pun yang terbukti melakukan kecurangan, demi menjaga integritas sistem pendidikan nasional.