Pembangunan Kelenteng Kong Cu Bio di Sambas Menuai Protes Warga Terkait Perizinan
Polemik mewarnai pembangunan Kelenteng Kong Cu Bio di Desa Jelutung, Kecamatan Pemangkat, Kabupaten Sambas. Sejumlah warga setempat menyuarakan keberatan dan meminta penghentian sementara proyek tersebut, dengan alasan dugaan pelanggaran prosedur perizinan bangunan. Kuasa hukum warga, Raka Dwi Permana, menyampaikan aspirasi ini melalui pernyataan tertulis.
"Kami telah mengajukan permohonan penghentian sementara pembangunan Kelenteng Kong Cu Bio kepada pemerintah pada Mei 2025 lalu," ungkap Raka, menyoroti dugaan ketidaksesuaian dengan persyaratan administratif yang berlaku. Salah satu poin krusial yang disoroti adalah ketiadaan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah izin mendasar yang wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan. Lebih lanjut, Raka menyinggung potensi pelanggaran terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006, yang mengatur pendirian rumah ibadah.
Menurut SKB tersebut, pembangunan rumah ibadah harus memperoleh restu dari komunitas agama lain yang berdomisili di sekitar lokasi. Warga merasa bahwa persyaratan ini belum dipenuhi oleh pihak pengembang. "Kami mendesak pemerintah untuk melakukan verifikasi lapangan dan mengambil tindakan tegas berupa penghentian sementara pembangunan sampai semua persyaratan terpenuhi," tegas Raka.
Menanggapi keluhan warga, Camat Pemangkat, Defi Kamaliasari, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Pemerintah kecamatan berencana untuk memfasilitasi mediasi antara warga dan pihak yayasan pengelola kelenteng. "Besok, informasinya pihak kecamatan akan memanggil pihak yayasan," ujar Defi kepada awak media, tanpa memberikan detail lebih lanjut. Hingga saat ini, belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan Kelenteng Kong Cu Bio terkait permasalahan ini.
Berikut adalah poin-poin keberatan warga yang diajukan melalui kuasa hukum mereka:
- Ketiadaan Izin PBG: Warga menduga pembangunan kelenteng belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sah.
- Pelanggaran SKB Dua Menteri: Pembangunan kelenteng disinyalir tidak memenuhi ketentuan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah, khususnya terkait persetujuan dari umat beragama lain di sekitar lokasi.
- Kurangnya Sosialisasi: Warga mengeluhkan kurangnya sosialisasi dan komunikasi dari pihak yayasan terkait rencana pembangunan kelenteng, sehingga menimbulkan keresahan dan ketidakpastian.
- Dampak Lingkungan: Beberapa warga khawatir pembangunan kelenteng akan berdampak negatif terhadap lingkungan sekitar, seperti peningkatan kebisingan dan perubahan tata ruang.
Warga berharap pemerintah daerah dapat bertindak cepat dan bijaksana dalam menyelesaikan permasalahan ini, dengan mengedepankan dialog dan musyawarah untuk mencapai solusi yang adil dan mengakomodasi kepentingan semua pihak.