Pemeriksaan Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Dokter AY oleh QAR Ditunda Hingga Pertengahan Juni

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan seorang dokter berinisial AY dan terlapor QAR memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Malang Kota, Jawa Timur, menunda pemeriksaan terhadap QAR yang semula dijadwalkan pada Rabu, 11 Juni 2025. Penundaan ini disebabkan karena QAR berhalangan hadir dan sedang berada di luar kota.

Ipda Yudi Risdiyanto, Kasi Humas Polresta Malang Kota, menjelaskan bahwa surat panggilan kepada QAR telah dikirimkan sejak 4 Juni lalu. Namun, QAR melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan penundaan. "Penyelidik telah berkoordinasi dan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Yang bersangkutan menginformasikan masih berada di Bandung. Pemeriksaan akan dilaksanakan pada 18 Juni 2025," terang Yudi.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan oleh dokter AY pada 18 April 2025. Melalui kuasa hukumnya, Alwi Alu SH, dokter AY melaporkan QAR atas dugaan pencemaran nama baik melalui serangkaian unggahan di media sosial. Unggahan tersebut dinilai merugikan dan mencemarkan nama baik dokter AY.

Satria Marwan SH MH, kuasa hukum QAR, membenarkan adanya panggilan dari pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa penundaan tersebut diajukan karena kliennya sedang berada di luar kota dan berjanji akan kooperatif dalam mengikuti proses hukum. "Benar, klien kami menerima surat panggilan untuk hari ini. Kami telah berkoordinasi dengan penyelidik untuk menunda dan menjadwalkan ulang pemeriksaan pada minggu depan, tanggal 18 Juni," ujarnya.

Satria menegaskan komitmen kliennya untuk memberikan klarifikasi yang dibutuhkan. Ia juga menambahkan bahwa proses hukum ini tidak akan menghentikan upaya QAR untuk mendapatkan keadilan. Diketahui, selain dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik, dokter AY juga dilaporkan oleh QAR atas dugaan pelecehan pasien. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan dua laporan yang saling berkaitan.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Penundaan Pemeriksaan: Pemeriksaan QAR terkait dugaan pencemaran nama baik dokter AY ditunda hingga 18 Juni 2025.
  • Alasan Penundaan: QAR berhalangan hadir karena berada di luar kota (Bandung).
  • Laporan Dokter AY: Dokter AY melaporkan QAR atas dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial.
  • Laporan QAR: QAR sebelumnya melaporkan dokter AY atas dugaan pelecehan pasien.
  • Komitmen Kooperatif: Kuasa hukum QAR menyatakan komitmen untuk kooperatif dalam proses hukum.

Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan oleh Polresta Malang Kota. Pihak kepolisian akan melakukan pemeriksaan terhadap QAR pada tanggal yang telah disepakati untuk mendalami dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh dokter AY.