Sengketa Empat Pulau: Kemendagri Abai Potensi Migas di Tengah Konflik Wilayah Aceh-Sumut

Konflik Wilayah Aceh-Sumut: Polemik Empat Pulau dan Ketidaktahuan Kemendagri Soal Potensi Migas

Jakarta, [Tanggal Hari Ini] – Sengketa wilayah antara Pemerintah Daerah (Pemda) Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terkait kepemilikan empat pulau kecil memasuki babak baru. Di tengah panasnya perdebatan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) justru menyatakan tidak mengetahui adanya potensi sumber daya minyak dan gas (migas) di pulau-pulau yang menjadi rebutan tersebut.

Menurut Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, fokus utama tim pembakuan rupabumi adalah pada penentuan status kewilayahan berdasarkan standar yang telah ditetapkan, bukan pada identifikasi potensi sumber daya alam. "Kami tidak menaruh perhatian pada potensi migas atau sumber daya alam lainnya," ujarnya di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Pernyataan ini menimbulkan pertanyaan, mengingat potensi migas dapat menjadi faktor penting dalam menentukan nilai strategis suatu wilayah. Sementara Kemendagri berfokus pada aspek administratif dan legal, kewenangan terkait eksplorasi dan pengelolaan sumber daya mineral berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Status Pulau dan Kondisi di Lapangan

Safrizal menjelaskan bahwa keempat pulau yang menjadi objek sengketa saat ini berstatus tidak berpenghuni. Berdasarkan survei yang dilakukan Kemendagri, hanya terdapat beberapa bangunan sederhana seperti rumah singgah yang digunakan oleh nelayan dan peziarah yang hendak mengunjungi makam tokoh agama (Aulia) di pulau-pulau tersebut.

"Di sana terdapat fasilitas seperti musholla yang terlihat kurang terawat, serta rumah singgah. Pulau Lipan, misalnya, memiliki luas sekitar 0,38 kilometer persegi dan berjarak sekitar 0,9 mil dari Tapanuli Tengah. Kondisinya berupa daratan pasir dan tidak berpenghuni," jelasnya.

Dasar Hukum dan Proses Pengambilan Keputusan

Konflik ini bermula ketika pemerintah pusat melalui Kemendagri menetapkan keempat pulau tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut. Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Mendagri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025. Keempat pulau tersebut adalah:

  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Mangkir Kecil

Sebelumnya, keempat pulau ini berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil. Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa penetapan ini telah melalui proses panjang dan melibatkan berbagai instansi terkait, baik di tingkat pusat maupun daerah.

"Ada delapan instansi tingkat pusat yang terlibat, selain Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumut, serta pemerintah kabupaten terkait. Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), dan Topografi TNI Angkatan Darat (Topdam) juga dilibatkan," ujar Tito.

Perbedaan Pendapat dan Jalan Tengah

Meskipun batas wilayah darat telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Tapanuli Tengah, namun kesepakatan terkait batas wilayah laut belum tercapai. Kondisi ini memaksa pemerintah pusat untuk mengambil alih kewenangan penentuan batas wilayah laut.