Oknum Polisi di Kepri Ditangkap Atas Dugaan Penipuan Modus Penerimaan Bintara Polri
Oknum anggota Polda Kepulauan Riau (Kepri) berinisial GP (49) diamankan oleh Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri atas dugaan keterlibatan dalam kasus penipuan yang berkaitan dengan proses seleksi penerimaan Bintara Polri tahun 2024. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan seorang warga Batam yang merasa menjadi korban penipuan.
Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan Brijen Royjen Siburian (45), seorang warga Sagulung, Batam. Royjen melaporkan bahwa dirinya telah mengalami kerugian materiel setelah dijanjikan oleh pelaku bahwa anaknya akan lulus dalam seleksi Bintara Polri. Korban mengenal pelaku melalui perantara seorang pemilik warung kopi di daerah Barelang.
Dalam pertemuan antara korban dan pelaku, GP meyakinkan Royjen bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk membantu meluluskan anaknya menjadi anggota Polri. Namun, dengan syarat Royjen harus menyerahkan sejumlah uang sebagai imbalan. Tergiur dengan tawaran tersebut, Royjen kemudian menyerahkan uang secara bertahap kepada GP, baik melalui transfer bank maupun secara tunai. Total uang yang diserahkan mencapai Rp 280 juta. Transaksi tersebut terjadi dalam rentang waktu antara 27 November 2023 hingga 17 Mei 2024.
Namun, setelah penyerahan uang, Royjen mengalami kesulitan untuk menghubungi GP guna menanyakan perkembangan proses kelulusan anaknya. Merasa telah menjadi korban penipuan, Royjen akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Subdit II Ditreskrimum Polda Kepri segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan intensif. Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk satu unit ponsel milik pelaku, bundel rekening koran bank BRI dan BNI atas nama GP, serta nomor ujian atas nama anak korban, Marriot Syahputra.
Selain itu, penyidik juga menemukan fakta bahwa GP diduga telah menerima uang dari tiga korban lainnya. Namun, dana dari ketiga korban tersebut telah dikembalikan oleh GP sebelum kasus ini mencuat.
Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas institusi Polri. Ia menyatakan bahwa tidak akan ada toleransi terhadap anggota yang terlibat dalam tindakan yang dapat mencoreng nama baik kepolisian. Kapolda juga menekankan bahwa proses rekrutmen anggota Polri dilakukan secara transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Ia mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan adanya oknum yang mencoba memanfaatkan situasi rekrutmen untuk keuntungan pribadi.
Atas perbuatannya, GP kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Jika terbukti bersalah, GP terancam hukuman pidana maksimal empat tahun penjara.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu digarisbawahi:
- Penangkapan Oknum Polisi: GP, anggota Polda Kepri, ditangkap atas dugaan penipuan.
- Modus Penipuan: Menjanjikan kelulusan dalam seleksi Bintara Polri dengan imbalan uang.
- Kerugian Korban: Brijen Royjen Siburian mengalami kerugian sebesar Rp 280 juta.
- Barang Bukti: Polisi mengamankan ponsel, rekening koran, dan nomor ujian anak korban.
- Tindakan Tegas Kapolda: Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan tidak ada toleransi bagi anggota yang terlibat KKN.
- Ancaman Hukuman: GP terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.