Pasutri di Nunukan Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Negara, Sasar Generasi Muda

Jajaran Polsek Krayan berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan pasangan suami istri (pasutri) di Desa Pa' Mering, Kecamatan Krayan Barat, Nunukan, Kalimantan Utara. Penangkapan ini bermula dari informasi yang diperoleh petugas mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh S, seorang wanita berusia 47 tahun, di Jalan Trans Kalimantan.

Pada Minggu, 8 Juni 2025, sekitar pukul 14.40 WITA, petugas melakukan penggeledahan terhadap tas jinjing milik S. Dari hasil penggeledahan, ditemukan lima sedotan plastik mini berbagai warna yang diduga berisi sabu-sabu. S mengakui bahwa barang haram tersebut diperoleh dari suaminya, B, dan sebagian telah dijual kepada seorang pria berinisial R. Dari tangan S, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa:

  • 4 paket sabu-sabu seberat 0,18 gram dalam kemasan mini sedotan warna hijau
  • 1 sedotan plastik merah berisi sabu
  • 1 boks kecil transparan
  • 1 boks kecil putih
  • 1 tas jinjing hitam putih
  • Uang tunai sebesar Rp 1.551.000
  • RM 200

B kemudian diamankan di kediamannya, dan petugas menemukan alat hisap sabu atau bong. Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya polisi berhasil menangkap R (32), seorang pembeli narkoba yang juga merupakan warga Desa Pa' Mering. R ditangkap di Jalan Trans Kalimantan, tepatnya di pinggir lapangan sepak bola. Saat akan diamankan, R sempat membuang bungkus rokok yang ternyata berisi sabu-sabu yang diperoleh dari B.

Dari tangan R, polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu:

  • 2 potong sedotan plastik ukuran kecil warna hijau diduga berisi sabu
  • 1 tas selempang warna hitam merk Our Ist
  • 1 kotak rokok merk Grow
  • 1 potongan selang kecil warna coklat
  • 1 buah cotton bud warna kuning

Kapolsek Krayan, Ipda Adi Yanto Ferdian, mengungkapkan bahwa jaringan ini menyasar anak-anak muda lulusan SMA yang tidak melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Sabu-sabu milik B dan S diedarkan di wilayah Kuala Belawit dan sekitar Long Bawan. Kondisi akses jalan yang rusak parah di Krayan diduga menjadi faktor yang menyebabkan harga sabu-sabu di wilayah tersebut menjadi lebih tinggi dibandingkan daerah lain, berkisar antara Rp 500.000 hingga Rp 1 juta.

B mengaku mendapatkan pasokan sabu-sabu dari Malaysia melalui jalur tradisional di tengah hutan. Ia menyelundupkan barang haram tersebut melalui jalur tikus, bukan melalui perlintasan perbatasan resmi. Menurut pengakuan B, dirinya pernah menjadi pecandu narkoba sebelum akhirnya memutuskan untuk berjualan sabu-sabu bersama istrinya. Pihak kepolisian menduga bahwa bisnis haram ini baru berjalan belum lama, karena jika sudah lama, pasti sudah terendus sejak dulu.