Aksi Nekat di Ogan Ilir: Komplotan Pencuri Bobol Pipa Pertamina, Ribuan Liter Minyak Mentah Raib

Aparat kepolisian berhasil mengungkap kasus pencurian minyak mentah milik Pertamina di wilayah Ogan Ilir, Sumatera Selatan. Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku tergolong nekat, yakni dengan membobol pipa penyalur minyak mentah Prabumulih-Palembang.

Kejadian bermula pada Jumat dini hari (9/6/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di Desa Payakabung, Kecamatan Indralaya Utara. Diduga, para pelaku memanfaatkan momen hari libur untuk melancarkan aksinya. Dengan peralatan bor, mereka melubangi pipa, memasang klem, dan menyambungkan selang untuk menyedot minyak mentah. Minyak curian tersebut kemudian dipindahkan ke dalam sebuah mobil tangki yang telah disiapkan.

Tim gabungan dari Satreskrim Polres Ogan Ilir, TNI, dan tim keamanan Pertamina Prabumulih berhasil meringkus tiga dari lima orang yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan berinisial AS (warga Palembang), S alias D (warga Penukal Abab Lematang Ilir), dan S (warga Banyuasin). Sementara itu, dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan polisi.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:

  • Satu unit truk Mitsubishi warna kuning yang telah dimodifikasi untuk menampung minyak mentah.
  • Selang sepanjang 15 meter.
  • Tiga batang pipa silver sepanjang 6 meter.
  • Satu buah alat dodos.
  • Dua buah drum plastik berwarna biru.

Menurut Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, penangkapan ini bermula dari laporan tim patroli Pertamina Prabumulih yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di sekitar jalur pipa. Pihak keamanan Pertamina segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Ogan Ilir untuk melakukan pengintaian. Setelah memastikan adanya aksi pencurian, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan para pelaku.

Ironisnya, salah satu pelaku yang berhasil ditangkap ternyata merupakan residivis kasus serupa yang baru saja bebas dari penjara. Akibat perbuatannya, para pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. Kapolres Ogan Ilir menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap dua pelaku yang masih buron.

Kepala Pengaman Khusus (Pamsus) Jalur Pipa Prabumulih - Palembang, Bob, menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari patroli rutin yang dilakukan oleh timnya. Akibat aksi pencurian ini, Pertamina diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 50 juta. Kasus pencurian minyak dengan modus pembobolan pipa ini merupakan yang pertama kali terjadi dalam kurun waktu empat tahun terakhir.