Perbedaan Pandangan Teologis: Isa Zega Tolak Shalat Tarawih Berjamaah di Lapas Malang

Perbedaan Pandangan Teologis: Isa Zega Tolak Shalat Tarawih Berjamaah di Lapas Malang

Selebgram Isa Zega, terdakwa kasus pencemaran nama baik, menjalani ibadah Ramadhan 2025 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Malang dengan pengalaman yang berbeda dari biasanya. Ia memilih untuk tidak mengikuti shalat Tarawih berjamaah di Lapas, bukan karena ditolak, melainkan karena perbedaan pandangan teologis. Pernyataan ini disampaikan Isa Zega usai sidang pembacaan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Selasa (11/3/2025).

"Ada perbedaan pandangan antara saya dengan yang dianut lapas," ungkap Isa Zega. Ia menjelaskan bahwa perbedaan tersebut berkaitan dengan kepemimpinan imam dalam shalat berjamaah. Isa Zega berpendapat bahwa shalat berjamaah yang ideal dipimpin oleh imam laki-laki, berbeda dengan praktik di Lapas Malang yang menggunakan imam perempuan. "Di Mekkah dan Madinah, imamnya laki-laki," tambahnya, menjelaskan landasan pertimbangannya.

Lebih lanjut, perbedaan pendapat ini tidak mencerminkan sikap tidak ramah dari pihak Lapas terhadap Isa Zega. "Secara kelembagaan, Lapas sangat memperhatikan saya," tegasnya. Pernyataan ini memberikan konteks penting yang menepis kesan adanya penolakan atau diskriminasi terhadap Isa Zega dalam pelaksanaan ibadah selama masa penahanannya.

Kasus hukum yang membelit Isa Zega sendiri bermula dari dugaan pencemaran nama baik terhadap pengusaha Shandy Purnama Sari. Sidang pembacaan dakwaan di PN Kepanjen pada Selasa (25/2/2025) menyingkap detail tuduhan tersebut. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ari Kuswadi membacakan potongan konten dari akun Instagram @zega_real dan TikTok @mami_online milik Isa Zega yang dinilai telah mencemarkan nama baik Shandy Purnama Sari. Konten tersebut, menurut JPU, melesetkan nama Shandy Purnama Sari dan memuat fitnah yang tidak berdasar.

Salah satu contoh potongan konten yang dibacakan adalah: "Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udalah itu mereka berdua yang mengatur suruh mereka berdua bersumpah di Al-Qur'an, apalagi shaundesip itu lagi bunting." JPU menegaskan bahwa unggahan-unggahan tersebut telah mendiskreditkan Shandy Purnama Sari, baik secara pribadi maupun terhadap brand kosmetik MS Glow miliknya.

Atas perbuatannya, Isa Zega terancam hukuman pidana sesuai Pasal 45 ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat peran Isa Zega sebagai figur publik dan implikasi hukum dari penggunaan media sosial.

Proses hukum yang tengah dijalaninya dan perbedaan pandangan teologis yang dialaminya selama Ramadhan di Lapas Malang menjadi dua aspek penting dalam kehidupan Isa Zega saat ini. Kedua aspek tersebut saling berkaitan dan mencerminkan kompleksitas situasi yang dihadapi oleh Isa Zega dalam menghadapi proses hukum dan menjalankan ibadah di tengah keterbatasan.