Oknum Ketua LSM di Banten Diduga Lakukan Pemerasan Terhadap Perusahaan Pengelola Limbah
SERANG - Seorang ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) berinisial M (51) ditangkap oleh pihak kepolisian atas dugaan pemerasan terhadap sebuah perusahaan pengelola limbah, PT Wahana Pamunah Limbah Industri (WPLI), yang berlokasi di Kabupaten Serang, Banten. Akibat perbuatan tersebut, perusahaan yang bergerak di bidang pengelolaan limbah industri itu ditaksir mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
Kombes Pol Dian Setyawan, selaku Dirkrimum Polda Banten, mengungkapkan bahwa total kerugian yang dialami PT WPLI mencapai sekitar Rp 400 juta. Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan meminta sejumlah uang secara berkala kepada perusahaan tersebut. "Awalnya, tersangka meminta Rp 100 juta sebagai uang muka, kemudian dilanjutkan dengan cicilan bulanan sebesar Rp 15 juta selama 20 bulan," jelas Kombes Pol Dian Setyawan saat memberikan keterangan pers di Mapolda Banten.
Tersangka M, yang berprofesi sebagai penjahit, diduga melakukan pemerasan dengan cara mengatasnamakan kegiatan demonstrasi pada tahun 2017. Dalam aksinya, tersangka menuntut dana tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang ingin dikelolanya. Tersangka juga mengancam akan melaporkan perusahaan tersebut kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait dugaan pencemaran lingkungan jika permintaannya tidak dipenuhi.
Karena merasa tertekan dengan ancaman tersebut, pihak PT WPLI akhirnya menyetujui untuk memberikan dana pembinaan organisasi sebesar Rp 15 juta setiap bulannya. Dana tersebut rutin diterima oleh tersangka sejak September 2020 hingga Oktober 2022 dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Tidak berhenti di situ, pada November 2023, tersangka kembali mengajukan permintaan kepada Direktur PT WPLI berupa:
- Kendaraan operasional, yang meliputi:
- Mobil Toyota Avanza
- Mobil Toyota Sigra
- Mobil Isuzu Elf
- Tiga unit sepeda motor
- Perangkat elektronik, seperti:
- Komputer
- Laptop
- Printer
- iPhone 14 Pro Max
"Permintaan tersebut disertai dengan ancaman pelaporan ulang ke KLHK jika tidak dipenuhi," imbuh Kombes Pol Dian Setyawan. Merasa menjadi korban pemerasan, manajemen PT WPLI akhirnya melaporkan kasus ini ke Polda Banten.
Setelah menerima laporan dari pihak perusahaan, penyidik Polda Banten bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka M di kediamannya yang berada di Jawilan, Kabupaten Serang, pada Kamis (5/6/2025). Saat ini, tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 368 juncto Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan pemerasan yang dilakukan secara berkelanjutan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.