Selebgram Madiun Ditangkap, Terjerat Kasus Promosi Judi Online di Media Sosial

Selebgram Madiun Ditangkap Terkait Promosi Judi Online

Kepolisian Resor Madiun Kota berhasil mengamankan seorang selebgram berinisial LS (24) atas dugaan promosi judi online melalui akun media sosialnya. Penangkapan dilakukan pada Rabu malam, 5 Maret 2025, di sebuah mes Jalan Anggrek, Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun. Informasi ini dibenarkan langsung oleh Kapolres Madiun Kota, AKBP Agus Dwi Suryanto, saat dikonfirmasi pada Selasa, 11 Maret 2025.

Penangkapan LS berawal dari kegiatan patroli siber yang rutin dilakukan oleh Satuan Reskrim Polres Madiun Kota. Dalam patroli tersebut, terdeteksi sebuah akun Instagram yang aktif mempromosikan situs judi online. Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi pemilik akun tersebut sebagai LS, seorang selebgram yang berdomisili di Desa Randualas, Kecamatan Kare, Kabupaten Madiun. Motif di balik tindakan LS terungkap; ia tergiur iming-iming sejumlah uang dari pengelola situs judi online yang dipromosikan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya praktik yang terorganisir di balik penyebaran konten judi online melalui media sosial.

Proses hukum terhadap LS pun telah dimulai. Pihak kepolisian menjerat LS dengan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Pasal tersebut mengatur tentang penyebaran konten ilegal melalui media elektronik, dan ancaman hukumannya cukup berat. LS terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal sepuluh miliar rupiah. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya para pengguna media sosial, agar berhati-hati dalam memanfaatkan platform digital dan menghindari tindakan yang melanggar hukum.

Kasus ini juga menyoroti peran media sosial sebagai sarana penyebaran konten ilegal. Pihak kepolisian menekankan pentingnya pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku di dunia maya. Lebih lanjut, kasus ini menggarisbawahi upaya berkelanjutan dari aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber, termasuk kejahatan yang memanfaatkan selebriti atau figur publik di media sosial untuk mempromosikan kegiatan ilegal. Polisi akan terus melakukan patroli siber dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan, guna menciptakan ruang digital yang aman dan bersih dari konten-konten yang merugikan masyarakat.

Langkah-langkah yang Diambil Kepolisian:

  • Patroli siber rutin di media sosial.
  • Penyelidikan mendalam terhadap akun Instagram yang mempromosikan judi online.
  • Identifikasi dan penangkapan tersangka.
  • Penerapan pasal yang sesuai dengan Undang-Undang ITE.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan menghindari terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum, khususnya yang berkaitan dengan judi online. Penting juga untuk meningkatkan literasi digital agar masyarakat mampu mengenali dan menghindari konten-konten berbahaya yang beredar di dunia maya.