WALHI Jabar Dorong Pembentukan Dewan Agraria dan Lingkungan untuk Awasi Pertambangan

Lembaga Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa Barat mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk segera membentuk Dewan Pertimbangan Agraria dan Lingkungan. Desakan ini muncul sebagai respons terhadap minimnya pengawasan terhadap industri pertambangan yang berpotensi merusak lingkungan di wilayah tersebut.

Direktur Eksekutif WALHI Jabar, Wahyudin Iwang, menyatakan bahwa dewan ini diharapkan dapat menjadi pengawas independen terhadap proyek-proyek pertambangan yang kerap kali luput dari perhatian dinas terkait. Lebih dari sekadar pengawas, dewan ini juga diharapkan mampu menyusun laporan hasil kajian yang komprehensif sebagai bahan pertimbangan bagi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam merumuskan kebijakan dan menerbitkan izin usaha pengelolaan tambang.

Fungsi dan Tugas Dewan Pertimbangan Agraria dan Lingkungan yang Diusulkan:

  • Melakukan investigasi terhadap dugaan pelanggaran hukum lingkungan.
  • Memberikan dukungan terhadap proses hukum yang menjerat pelaku perusakan lingkungan.
  • Menyusun laporan hasil kerja yang transparan dan akuntabel.
  • Memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah atau lembaga terkait untuk perbaikan tata kelola lingkungan.

Wahyudin Iwang juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan laporan Kementerian ATR/BPN yang menunjukkan bahwa Jawa Barat memiliki tingkat ketidaksesuaian pemanfaatan tata ruang yang tinggi. Hal ini, menurutnya, mengindikasikan lemahnya penegakan hukum tata ruang dan kecenderungan mengutamakan kepentingan ekonomi di atas kelestarian lingkungan. Bahkan, proyek strategis nasional (PSN) seringkali dijadikan alasan untuk mengabaikan peruntukan ruang yang telah ditetapkan.

Alih fungsi lahan yang masif juga menjadi perhatian serius WALHI Jabar. Perubahan fungsi lahan ini tidak hanya mengikis area resapan air, tetapi juga menghancurkan ekosistem hutan. Data terbaru menunjukkan bahwa hampir satu juta hektar lahan di Jawa Barat kini berstatus kritis, menjadi bukti nyata krisis ekologis yang sedang berlangsung.

Untuk mengatasi masalah ini, WALHI Jabar mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mengatasi ketimpangan struktural dalam pengelolaan sumber daya alam. Masalah ini bukan hanya tentang perampasan ruang hidup dan hilangnya lahan, tetapi juga tentang pemutusan akses masyarakat terhadap sumber air dan hutan.

Selain itu, WALHI Jabar juga mendorong Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan audit legislasi lingkungan hidup dan menyelaraskan rencana perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup (RPPLH) dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) dan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) di semua tingkatan.

Jika diperlukan, WALHI Jabar menyarankan agar Pemerintah Provinsi Jawa Barat mencabut atau merevisi peraturan daerah (Perda) yang ada berdasarkan regulatory impact assessment dan prinsip hierarki peraturan. Langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa peraturan-peraturan yang ada selaras dengan prinsip-prinsip perlindungan lingkungan dan tidak saling bertentangan.

WALHI Jabar juga merekomendasikan agar dilakukan kajian terhadap tumpang tindih dan ketidaksesuaian antara substansi berbagai perda sektoral dengan RTRW Provinsi yang juga diselaraskan dengan dokumen RPPLH terbaru. Sebagai langkah akhir, WALHI Jabar mengusulkan penyusunan Kodifikasi Perda Hijau Jawa Barat yang menggabungkan regulasi sektoral terkait air, tambang, hutan, udara, dan kawasan lindung.