Aset Hasil Korupsi Dana Fiktif DPRD Riau Disita, Apartemen Hingga Homestay Jadi Barang Bukti

Aparat kepolisian berhasil mengungkap aliran dana korupsi perjalanan dinas fiktif di Sekretariat DPRD Riau yang mencapai angka fantastis, Rp 195,9 miliar. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan perjalanan dinas justru diselewengkan untuk memperkaya diri sendiri, dengan modus pembelian aset berupa properti.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau telah bergerak cepat menyita sejumlah aset yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi tersebut. Aset-aset yang disita meliputi apartemen mewah di Batam dan sejumlah homestay yang berlokasi di kawasan wisata Harau, Sumatera Barat. Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, menegaskan komitmen pihaknya untuk menelusuri dan menyita seluruh aset yang terkait dengan kasus korupsi ini.

"Kami telah menyita beberapa aset tidak bergerak, termasuk homestay dan apartemen di Batam," ujar Kombes Ade.

Sebelumnya, penyidik telah menyita empat unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam. Salah satu apartemen tersebut diketahui milik mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun. Pembelian apartemen tersebut dilakukan pada tahun 2020 dengan harga Rp 557 juta dan telah lunas pada tahun 2023. Muflihun sendiri telah diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini, mengingat yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Riau pada periode 2020-2021.

Selain apartemen, penyidik juga menyita 11 unit homestay di kawasan wisata Harau, Sumatera Barat. Homestay-homestay ini diduga kuat dimiliki oleh sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Riau, yang dibeli menggunakan dana hasil pencairan perjalanan dinas fiktif.

Penyidik berencana menjerat para pelaku dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memaksimalkan upaya asset tracing dan pemulihan kerugian negara. Kasus ini bermula dari penyelidikan dugaan korupsi perjalanan dinas luar daerah di Sekretariat DPRD Riau.

Dalam penyelidikan awal, ditemukan indikasi kerugian negara mencapai Rp 162 miliar yang berasal dari sekitar 35.000 tiket pesawat fiktif, biaya penginapan, dan pengeluaran lainnya. Lebih lanjut, penyidik menemukan fakta bahwa dana korupsi ini mengalir ke berbagai pihak, termasuk seorang artis dan ratusan pegawai di Sekretariat DPRD Riau.

Berikut daftar aset yang telah disita:

  • 4 unit apartemen di Citra Plaza Nagoya, Batam
  • 11 unit homestay di kawasan wisata Harau, Sumatera Barat

Kasus ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara semaksimal mungkin.