Ayah Farel Prayoga Terjerat Kasus Judi Online, Polisi Tetapkan Status Tersangka

Ayah Farel Prayoga Ditetapkan Sebagai Tersangka Judi Online

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi telah menetapkan Joko Suyoto, ayah dari penyanyi cilik Farel Prayoga, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perjudian online. Penangkapan Joko Suyoto dilakukan di kediamannya yang terletak di Desa Kepundungan, Kecamatan Srono, Banyuwangi pada hari Selasa (10/6/2025) pagi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas juga mengamankan SM, istri Joko Suyoto yang juga merupakan ibu dari Farel Prayoga, beserta beberapa saksi lainnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, polisi menemukan indikasi kuat bahwa Joko Suyoto terlibat aktif dalam permainan judi online. Sementara itu, pihak kepolisian menyatakan bahwa istri dan saksi lainnya hanya sebatas memberikan keterangan.

Kepala Satreskrim Polresta Banyuwangi, Komisaris Polisi (Kompol) Komang Yogi Arya Wiguna, menjelaskan bahwa penangkapan Joko Suyoto didasarkan pada aktivitas perjudian online yang dilakukannya. Bukti-bukti yang ditemukan di ponsel milik tersangka menguatkan dugaan keterlibatannya dalam praktik ilegal tersebut. Joko Suyoto terancam dijerat dengan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perjudian, yang ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.