Kejaksaan Agung Amankan Satu Juta Hektar Lahan Hutan dari Penguasaan Ilegal

Kejaksaan Agung Republik Indonesia, melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), telah berhasil mengamankan kembali lahan hutan seluas lebih dari satu juta hektar. Upaya ini merupakan bagian dari target yang lebih besar, yakni pengembalian tiga juta hektar lahan hutan yang dikuasai secara ilegal.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengungkapkan bahwa hingga Juni 2025, Satgas PKH telah menguasai kembali 1.019.611,31 hektar lahan hutan. Lahan ini tersebar di 64 kabupaten dan sebelumnya dikuasai oleh 406 perusahaan.

Wilayah yang berhasil diamankan kembali mencakup sepuluh provinsi di Indonesia, dengan rincian sebagai berikut:

  • Kalimantan Tengah: 400.816,53 Ha
  • Riau: 331.838,67 Ha
  • Kalimantan Barat: 153.359,44 Ha
  • Sumatera Utara: 22.559,47 Ha
  • Kalimantan Timur: 26.185,84 Ha
  • Kalimantan Selatan: 30.516,21 Ha
  • Sumatera Selatan: 25.601,12 Ha
  • Sumatera Barat: 3.897,44 Ha
  • Jambi: 14.836,59 Ha

Lebih lanjut, Kapuspenkum menjelaskan bahwa sebagian besar lahan yang telah dikuasai kembali, yaitu seluas 717.703,33 hektar, telah diserahkan atau siap diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.

Proses penyerahan ini akan dilakukan secara bertahap, dengan rincian:

  • Tahap 1: Kepada Duta Palma Group (23 PT) seluas 221.868 Ha
  • Tahap 2: Kepada 109 PT seluas 216.990,25 Ha
  • Tahap 3: Kepada PT Torganda (putusan eksekusi) seluas 48.761 Ha

Selain itu, lahan seluas 230.084,14 hektar saat ini sedang dalam proses verifikasi dan dikelola oleh 144 perusahaan. Satgas PKH terus berupaya untuk mencapai target penguasaan kembali lahan seluas tiga juta hektar.

Satgas PKH berencana menertibkan lahan-lahan yang terindikasi melanggar perizinan berusaha pemanfaatan hutan, termasuk pemegang Hutan Tanaman Industri (HTI), plasma 20 persen perkebunan kelapa sawit dari pelepasan kawasan hutan, serta penertiban kawasan hutan di hutan konservasi.