Masa Depan Raja Ampat di Ujung Tanduk: Industri Selam Desak Pemerintah Cabut Izin Tambang Nikel
Peringatan Hari Laut Sedunia pada 8 Juni 2025 menjadi momentum bagi para pelaku industri wisata selam Indonesia untuk menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait ancaman aktivitas pertambangan nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Perkumpulan Usaha Wisata Selam Indonesia (IDCA), sebagai organisasi yang aktif berperan dalam pengembangan pariwisata bahari, khususnya wisata selam, memandang serius potensi kerusakan lingkungan yang dapat diakibatkan oleh pertambangan ini.
IDCA, sejalan dengan visi Presiden Prabowo Subianto untuk pembangunan berkelanjutan, menekankan pentingnya menjaga kelestarian alam sebagai fondasi utama pariwisata Indonesia. Data menunjukkan bahwa lebih dari 60% daya tarik wisata Indonesia berasal dari kekayaan alam. Raja Ampat, dengan keindahan bawah lautnya yang mendunia, merupakan aset tak ternilai yang terancam oleh sedimentasi dan polusi akibat aktivitas pertambangan nikel.
Ancaman ini tidak hanya merusak ekosistem laut yang rapuh, termasuk terumbu karang dan habitat penting bagi spesies ikonik seperti manta ray, tetapi juga menghancurkan reputasi Indonesia sebagai destinasi wisata selam kelas dunia. Lumpur dan sedimen dari aktivitas pertambangan berpotensi mencemari kawasan konservasi perairan Raja Ampat yang meliputi 2.000.109 hektar yang terdiri dari Selat Dampier, Misool, Kepulauan Ayau-Asia, dan Fam.
Menurut data, Raja Ampat dikunjungi 30.000 wisatawan dengan 70% adalah wisatawan mancanegara dan menyumbang PAD sebesar 150 milliar. Ini belum menghitung nilai ekonomi Raja Ampat yang jauh lebih besar dari data diatas.
IDCA mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin tambang nikel di seluruh kawasan Raja Ampat secara permanen. Mereka juga menyerukan perluasan zona perlindungan (no take zone) dan zona penyangga (buffer zone) di antara Kawe & Wayag, serta melegalkan zonasi konservasi nasional yang melarang adanya kegiatan ekstraksi.
Selain itu, IDCA mendorong pengembangan ekonomi hijau dan ekowisata berbasis masyarakat lokal sebagai alternatif yang berkelanjutan dan bernilai jangka panjang. Keterlibatan masyarakat adat dan nelayan lokal dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan juga dianggap krusial untuk memastikan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.
Berikut adalah poin-poin penting yang diajukan IDCA kepada Presiden Prabowo Subianto:
- Mencabut izin tambang di seluruh kawasan Raja Ampat secara permanen.
- Memperluas zona perlindungan dan zona penyangga, serta melegalkan zonasi konservasi nasional.
- Mendorong ekonomi hijau dan ekowisata berbasis masyarakat lokal.
- Melibatkan masyarakat adat dan nelayan lokal dalam pengawasan dan pengelolaan kawasan.
IDCA meyakini bahwa Presiden Prabowo Subianto akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi Raja Ampat, menjaga reputasi Indonesia di mata dunia, dan mewujudkan pembangunan yang adil, lestari, dan berpihak kepada rakyat.