Gelombang PHK Mengkhawatirkan di Jawa Timur, Dewan Serukan Reformasi Regulasi Industri
Kekhawatiran akan gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang melanda berbagai sektor industri di Jawa Timur semakin meningkat. Anggota Komisi E DPRD Jawa Timur, Puguh Wiji Pamungkas, menyoroti perlunya tindakan antisipatif dari pemerintah daerah untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap perekonomian.
Menurut Puguh, salah satu langkah krusial yang perlu diambil adalah deregulasi industri. Ia menekankan pentingnya menciptakan iklim yang kondusif bagi pertumbuhan industri melalui:
- Penyederhanaan perizinan: Proses perizinan yang rumit dan memakan waktu dapat menghambat investasi dan pertumbuhan industri. Pemerintah perlu mempermudah dan mempercepat proses perizinan agar industri dapat berkembang lebih cepat.
- Relaksasi pajak: Pemberian insentif pajak dapat meringankan beban industri dan mendorong investasi baru. Relaksasi pajak dapat menjadi stimulus bagi industri untuk meningkatkan produksi dan menyerap tenaga kerja.
- Penciptaan ruang tumbuh: Pemerintah perlu menciptakan lingkungan yang mendukung inovasi dan pengembangan industri. Hal ini dapat dilakukan melalui penyediaan infrastruktur yang memadai, dukungan terhadap riset dan pengembangan, serta promosi produk-produk industri lokal.
Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan bahwa terjadi PHK terhadap 24.036 pekerja dari Januari hingga April 2025. Meskipun Jawa Timur tidak termasuk dalam tiga provinsi dengan angka PHK tertinggi, namun tren ini tetap menjadi alarm bagi pemerintah daerah. Puguh mengingatkan bahwa PHK dapat memicu penurunan daya beli masyarakat dan meningkatkan angka kemiskinan.
Jika perekonomian melemah, daya beli masyarakat akan menurun. Kondisi ini akan berdampak pada peningkatan jumlah masyarakat yang masuk kategori miskin, miskin ekstrem, dan rentan miskin. Oleh karena itu, deregulasi industri menjadi langkah penting untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat Jawa Timur.