Aksi Pencurian Rumput Laut Skala Besar Terungkap di Nunukan, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kepolisian Resor Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian rumput laut dalam skala besar yang terjadi di sebuah gudang penyimpanan di Jalan Ujang Dewa, Nunukan Selatan. Dua orang pelaku, berinisial IS (30) dan RDF (19), telah diamankan terkait dengan aksi pencurian yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.

Modus operandi yang dilakukan oleh kedua pelaku tergolong nekat. IS, yang merupakan warga sekitar gudang, memanfaatkan pengetahuannya tentang situasi dan kondisi gudang yang sepi dan jarang dikunjungi pemiliknya. Ia kemudian mengajak RDF untuk bersekongkol melakukan pencurian rumput laut kering yang siap jual. Aksi pencurian dilakukan secara bertahap, dengan cara memanggul karung-karung rumput laut satu per satu dari dalam gudang. Hasil curian tersebut kemudian dijual oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan juga digunakan sebagai modal untuk bermain judi online.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika pemilik gudang, seorang warga Jalan Yos Sudarso RT 10, Kelurahan Tanjung Harapan, Nunukan Selatan, melakukan pengecekan rutin terhadap stok rumput laut yang disimpan di gudangnya. Saat menghitung jumlah karung rumput laut, pemilik mendapati bahwa sekitar 200 karung telah hilang. Merasa curiga, pemilik kemudian memeriksa kondisi gudang secara seksama dan menemukan beberapa rumput laut yang tercecer di sekitar gudang. Atas kejadian tersebut, pemilik segera melaporkan kejadian pencurian ini ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan dan profiling terhadap pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan RDF di Jalan Ujang Dewa RT 001 RW 001, Nunukan Selatan. Sementara itu, IS berhasil diamankan di Balikpapan setelah dilakukan pengejaran.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan aksi pencurian ini, di antaranya:

  • 1 unit sepeda motor Beat warna hitam
  • 12 karung kosong merk SK
  • 1 karung berisi rumput laut seberat 33 Kg

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Menurut keterangan korban, rumput laut tersebut dibeli pada tahun 2023 dengan harga Rp 25.000 per kilogram. Total kerugian yang dialami korban akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 375 juta.