Tergiur Iming-Iming, Warga Lumajang Dipenjara Dua Tahun Akibat Pinjamkan KTP untuk Kredit Motor
Nasib malang menimpa Poniman, seorang warga Desa Papringan, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur. Ia harus mendekam di balik jeruji besi selama dua tahun setelah terbukti bersalah karena meminjamkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) miliknya kepada seorang teman bernama Kartiman untuk pengajuan kredit sepeda motor.
Kasus ini bermula ketika Kartiman menjanjikan uang sebesar Rp 1,4 juta kepada Poniman, sebagai imbalan atas peminjaman KTP tersebut. KTP itu rencananya akan digunakan untuk mengajukan kredit pembelian sepeda motor Vario 160 cc. Lebih lanjut, Kartiman meyakinkan Poniman bahwa ia tidak perlu khawatir mengenai angsuran bulanan, karena semua biaya akan ditanggung sepenuhnya oleh Kartiman. Bahkan, saat proses survei kelayakan kredit, seorang surveyor dari perusahaan pembiayaan datang ke rumah Poniman yang didampingi oleh Kartiman.
Setelah permohonan kredit disetujui dan sepeda motor tiba di rumah Poniman, Kartiman langsung mengambilnya dan memberikan uang tunai sesuai janji awal. Namun, janji manis Kartiman hanya isapan jempol belaka. Ia tidak pernah sekalipun membayar angsuran sepeda motor tersebut. Ironisnya, Kartiman menghilang tanpa jejak dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak kepolisian.
Akibatnya, Poniman harus bertanggung jawab atas konsekuensi hukum yang timbul. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lumajang menjatuhkan vonis hukuman penjara selama dua tahun dan denda sebesar Rp 10 juta kepada Poniman. Vonis ini lebih berat enam bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Lumajang, I Gede Adhy Gandha Wijaya, Poniman terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor yang belum lunas. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat bahwa selama masa kredit, sepeda motor tersebut masih berstatus sewa. Pembeli baru dianggap memiliki hak penuh atas kendaraan tersebut setelah seluruh pembayaran lunas.
Akibat perbuatan Poniman, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sebesar Rp 38.939.996. Baik Poniman maupun Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima putusan majelis hakim tersebut.