Polisi Ringkus Sindikat Perdagangan Ilegal Sisik Trenggiling, Diduga untuk Bahan Baku Obat dan Narkotika

Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan perdagangan ilegal sisik trenggiling. Operasi penegakan hukum ini berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diidentifikasi sebagai RK dan A.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Kamis, 15 Mei. Beliau menegaskan pentingnya perlindungan terhadap trenggiling, yang merupakan salah satu spesies satwa liar yang dilindungi undang-undang.

"Kami berhasil mengungkap praktik jual-beli ilegal sisik trenggiling, satwa dilindungi yang berasal dari wilayah Indonesia," ujar Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut keterangan pihak kepolisian, tersangka RK berperan aktif dalam mencari dan memasok sisik trenggiling. Sementara itu, tersangka A bertanggung jawab dalam memasarkan komoditas ilegal tersebut kepada calon pembeli.

"Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah memperjualbelikan sisik trenggiling secara ilegal, dengan tujuan mencari keuntungan pribadi tanpa menghiraukan kelestarian ekosistem alam dan lingkungan hidup," jelas Brigjen Nunung.

Dalam penangkapan tersebut, pihak berwajib berhasil menyita barang bukti berupa 30,5 kilogram sisik trenggiling yang siap untuk diperdagangkan. Diduga kuat, sisik-sisik ini akan digunakan dalam produksi obat-obatan tradisional dan bahkan disalahgunakan sebagai bahan baku pembuatan narkotika jenis sabu.

"Sisik trenggiling memiliki nilai ekonomi yang tinggi karena banyak dicari untuk keperluan pengobatan tradisional. Namun, sangat disayangkan, komoditas ini juga berpotensi disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotika jenis sabu," imbuhnya.

Kombes Edy Suwandono, Kasubdit IV Dittipidter Bareskrim Polri, menambahkan bahwa tersangka RK memperoleh sisik trenggiling dari hasil perburuan di kawasan hutan Garut, Jawa Barat.

"Dari mana dia mendapatkan sisik trenggiling tersebut? Menurut pengakuannya, dari hutan-hutan di sekitar Kecamatan Bayongbong, Garut," ungkap Kombes Edy.

Atas perbuatan melawan hukumnya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Mereka terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.