Kasus Perundungan Siswa SD di Bekasi Berlanjut ke Ranah Hukum, Orang Tua Tempuh Jalur Polisi
Kasus dugaan perundungan yang menimpa seorang siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Pondok Gede, Kota Bekasi, memasuki babak baru. Orang tua korban, Z (10), secara resmi melaporkan kejadian yang menimpa putranya ke Polres Metro Bekasi Kota. Laporan tersebut teregistrasi dengan Nomor: LP/B/1.267/VI/2025/SPKT SAT RESKRIM/POLRES METRO BEKASI KOTA/PMJ tertanggal 10 Juni 2025.
Ibu korban, yang hanya ingin disebutkan sebagai A, mengungkapkan kekecewaannya atas kejadian yang menimpa anaknya. "Ya saya pengennya dihukum. Tapi kita ikut saja dari kepolisiannya gimana," ujarnya, Rabu (11/6/2025). Ia berharap pihak kepolisian dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi putranya.
Menurut A, putranya masih merasakan sakit akibat luka yang dideritanya pasca kejadian perundungan yang diduga dilakukan oleh empat orang temannya yang berinisial (10), A (10), J (10), dan R (10). "Masih luka. Di bagian pundak sebelah kiri, menurut dokter itu, pergeseran tulang dan setiap dipegang kayak gini aja, masih sakit," jelasnya dengan nada prihatin.
Lebih lanjut, A menuturkan bahwa perundungan tersebut tidak hanya berdampak fisik, tetapi juga psikis pada putranya. Z menjadi lebih pendiam dan emosional. "Yang tadinya memang dia anaknya pendiam, makin pendiem lagi, dan jadi emosional," imbuhnya.
Kasus ini bermula pada 15 Mei 2025, ketika A mengingatkan putranya untuk menghindari teman-temannya yang sering meminta uang secara paksa. Keesokan harinya, Z menuruti nasihat ibunya dan menolak ajakan keempat temannya untuk bertemu. Penolakan tersebut memicu kemarahan para pelaku. Salah seorang pelaku menampar Z.
Dalam kondisi ketakutan, Z kemudian dibawa oleh keempat pelaku ke sebuah ruang kelas di lantai atas sekolah. Di sana, dua pelaku mengunci pintu, sementara dua pelaku lainnya melakukan tindakan kekerasan terhadap Z. "Ada dua orang yang mukul di kelas itu," ungkap A.
Setelah kejadian tersebut, Z menceritakan apa yang dialaminya kepada orang tuanya. A kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak sekolah. Pihak sekolah memfasilitasi mediasi antara keluarga korban dan para pelaku. Dalam mediasi tersebut, disepakati bahwa masalah akan diselesaikan secara kekeluargaan.
Keluarga pelaku juga berjanji akan menanggung biaya pengobatan Z. Namun, A mengaku kecewa karena janji tersebut tidak kunjung ditepati. Hingga saat ini, biaya pengobatan anaknya belum dibayarkan. "Belum terbayar itu sekitar Rp 400.000-Rp 500.000 dan itu belum biaya ortopedi," ujarnya.
A berharap keluarga pelaku bertanggung jawab dan menepati janji mereka untuk menanggung seluruh biaya pengobatan putranya. "Ini hanya perlu terapi biar tulangnya itu balik ke semula lagi karena dia masih kecil kan, intinya mau ada tanggung jawab," tegasnya.
Dengan laporan polisi ini, A berharap kasus perundungan yang menimpa putranya dapat diusut secara profesional dan para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatan mereka sesuai dengan hukum yang berlaku.