Penyelidikan Dugaan Praktik Jual Beli Kursi pada Penerimaan Siswa Baru di Bandung Tahun 2025 Bergulir
Isu tak sedap menghampiri proses Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) di Kota Bandung tahun 2025. Dugaan praktik jual beli kursi mencuat dan melibatkan empat sekolah. Pemerintah Kota Bandung bergerak cepat menanggapi isu ini dengan melakukan investigasi mendalam.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran. Sanksi berat, termasuk pidana, menanti pihak-pihak yang terbukti terlibat. Farhan mengungkapkan bahwa harga satu kursi diperkirakan mencapai antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta. Ia mengimbau para orang tua untuk tidak tergoda mengikuti praktik ilegal ini.
"Apabila baru berupa indikasi, akan diberikan peringatan keras dan sanksi administrasi berat. Namun, jika sudah terlaksana, sanksi pidana akan langsung diterapkan," tegas Farhan.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Dani Nurahman, membenarkan adanya dugaan keterlibatan empat sekolah dalam praktik tersebut. Namun, ia enggan memberikan detail lebih lanjut karena proses investigasi masih berlangsung. Jenjang pendidikan yang diduga terlibat meliputi TK, SD, dan SMP.
Di tingkat nasional, Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Fajar Riza Ulhaq, menyatakan bahwa pemerintah daerah setempat tengah mengkaji kasus ini. Ia berharap praktik semacam ini tidak terjadi.
"Kita dengar ada satu kasus, itu Wali Kota lagi memproses dan melakukan pendalaman. Nah kita harapkan hal-hal semacam itu tidak terjadi," ujar Fajar.
Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri turut memberikan tanggapan terkait isu ini. Kombes Pol Hagnyono menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas jika praktik jual beli kursi terbukti. Namun, penyelidikan baru dapat dilakukan jika ada laporan dari masyarakat.
"Akan menindaklanjuti apabila peristiwa itu ada. Tentunya nanti kan ada pengaduan atau ditemukan oleh polisi. Kalau pengaduan, berarti kan dilaporkan oleh masyarakat," kata Hagnyono.
Hagnyono menambahkan bahwa pihaknya belum menerima laporan terkait dugaan ini. Ia mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil investigasi dan laporan resmi sebelum mengambil kesimpulan.
"Apabila sudah ada laporan polisi nanti kan kita bisa lakukan tindakan selanjutnya. Kemungkinan apa yang disampaikan masyarakat bisa terjadi (jual beli kursi) yang selama ini dikatakan oleh masyarakat," jelasnya.
Berikut poin-poin penting terkait isu ini:
- Dugaan jual beli kursi mencuat dalam SPMB Kota Bandung 2025.
- Empat sekolah diduga terlibat.
- Wali Kota Bandung berjanji menindak tegas pelaku.
- Harga satu kursi diperkirakan mencapai Rp 5 juta - Rp 8 juta.
- Bareskrim Polri siap bertindak jika ada laporan.