Polisi Ringkus Lima Pengedar Narkoba di Tangerang, Puluhan Paket Sabu Disita
Aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan pengedar narkoba jenis sabu di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Lima orang yang diduga kuat terlibat dalam peredaran barang haram tersebut berhasil diringkus di beberapa lokasi berbeda.
Kapolsek Tigaraksa, AKP I Made Artana, mengungkapkan bahwa kelima tersangka yang berhasil diamankan adalah DM (42), DEM (40), TH (32), DR alias KOH (44), dan IPS (26). Penangkapan dilakukan di beberapa titik yang meliputi Kecamatan Curug, Tigaraksa, dan Solear.
Dalam operasi penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 38 paket sabu siap edar. Total berat sabu yang disita diperkirakan mencapai 15 gram.
"Dalam kurun waktu satu minggu, Polsek Tigaraksa berhasil menyita sebanyak 38 paket sabu yang siap untuk diedarkan," ujar AKP I Made Artana.
Modus operandi yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan melakukan transaksi secara langsung melalui sistem tempel. Dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan, para pelaku mendapatkan keuntungan yang bervariasi.
"Keuntungan yang diperoleh para tersangka berkisar antara Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu per paket. Bahkan, ada juga yang mendapatkan sabu secara gratis sebagai upah," jelasnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tigaraksa, Ipda Ahmad Dasuki, mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terjadi di lingkungan sekitar. Kelima pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kelima tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menanti mereka adalah pidana penjara minimal 20 tahun hingga seumur hidup, serta denda minimal sebesar Rp 10 miliar hingga Rp 20 miliar.