Insiden di Bitung: Dishub Tangerang Klarifikasi Dugaan Pematahan Spion Truk oleh Petugas
Viralnya video yang memperlihatkan perdebatan antara petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dengan seorang sopir truk di kawasan Bitung, Curug, Kabupaten Tangerang, telah memicu berbagai reaksi di media sosial. Dalam video tersebut, dinarasikan bahwa petugas Dishub terlibat cekcok hingga diduga mematahkan spion truk saat melakukan penertiban kendaraan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dishub Kabupaten Tangerang, Achmad Taufik, memberikan klarifikasi terkait insiden yang terjadi pada Selasa (10/6) sekitar pukul 17.00 WIB itu. Menurutnya, petugas Dishub memang melakukan penghentian paksa terhadap truk tersebut karena adanya dugaan pelanggaran jam operasional.
Taufik menjelaskan bahwa saat itu petugas Dishub sedang melakukan pengawasan di Jalan Raya Serang-Tangerang, Bitung, tepatnya di pertigaan lampu merah. Petugas kemudian mencoba memberhentikan truk tersebut untuk memeriksa kelengkapan surat dan izin operasional kendaraan.
Namun, sopir truk tersebut tidak kooperatif dan malah berusaha melarikan diri dengan tancap gas, hampir menabrak petugas. Sebagai respons, petugas secara spontan bertindak tegas dengan menghentikan kendaraan tersebut. Menurut Taufik, petugas hanya melipat kaca spion truk sebagai peringatan agar sopir tidak ngeyel, bukan mematahkannya seperti yang dinarasikan di media sosial.
"Kalau soal perusakan kaca spion seperti yang dinarasikan di media sosial (medsos) itu tidak benar. Karena, saat itu petugas hanya melipat kaca sepion tidak sampai merusaknya. Dan itu untuk memberikan peringatan sebab pengendara ngeyel," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, sopir truk akhirnya bersedia menghentikan kendaraannya dan petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan izin kendaraan. Petugas memberikan peringatan kepada sopir agar tidak lagi beraktivitas di luar jam operasional yang telah ditentukan.
Perlu diketahui, Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 mengatur jam operasional kendaraan tambang, yaitu mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB. Peraturan ini berlaku untuk kendaraan bermotor angkutan barang golongan II, III, IV, dan V, serta berlaku pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang yang menjadi kewenangan daerah.