Puluhan Bangunan Akomodasi Pariwisata Ilegal Terdeteksi di Pesisir Pantai Bingin, Bali

Gelombang sorotan terhadap tata ruang di Bali kembali menguat setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali mengungkap adanya puluhan bangunan akomodasi pariwisata ilegal yang berdiri di sepanjang Pantai Bingin, Pecatu, Badung. Temuan ini menjadi perhatian serius karena diduga melanggar berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali menemukan sekitar 45 bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Pantai Bingin, Pecatu, Badung. Bangunan-bangunan ini meliputi berbagai jenis akomodasi, mulai dari restoran hingga vila, yang beroperasi tanpa izin yang sah. Penemuan ini merupakan hasil dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh DPRD Bali beberapa waktu lalu.

Anggota Komisi I DPRD Provinsi Bali, Made Suparta, menyatakan bahwa bangunan-bangunan tersebut terindikasi kuat melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat maupun daerah. Pelanggaran tersebut mencakup Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Suparta menekankan bahwa pelanggaran ini bertentangan dengan visi pembangunan Bali yang berkelanjutan, yaitu Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yang merupakan haluan pembangunan Bali untuk 100 tahun ke depan. Ia juga menyoroti pentingnya penegakan hukum untuk menjaga kelestarian Bali.

Sebagai tindak lanjut, Komisi I DPRD Bali merekomendasikan beberapa langkah konkret, antara lain:

  • Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk menghentikan proyek-proyek yang sedang berlangsung di kawasan Pantai Bingin dengan memasang garis Pol PP sebagai langkah awal penerapan sanksi administrasi.
  • Penutupan dan pengosongan kegiatan usaha yang melanggar.
  • Pembongkaran fisik bangunan untuk ditata dan dikembalikan pada status semula guna menjaga kesucian Kawasan Pantai Bingin sebagai ruang terbuka hijau (RTH). Langkah ini akan menjadi langkah terakhir penerapan sanksi administrasi.

Selain itu, Komisi I juga merekomendasikan proses hukum terhadap setiap orang yang terlibat dalam pelanggaran tersebut, termasuk pejabat yang melakukan tindakan turut serta atau pembiaran.

Kepala Satpol PP Provinsi Bali, I Dewa Nyoman Rai Dharmadi, mengungkapkan bahwa beberapa bangunan tersebut telah berdiri sejak tahun 1980-an. Awalnya, bangunan-bangunan tersebut hanya digunakan untuk berdagang, namun seiring waktu berkembang menjadi bangunan permanen. Bahkan, terdapat indikasi kepemilikan oleh warga negara asing (WNA).

Rai Dharmadi menyayangkan adanya kegiatan usaha yang dilakukan di lahan yang bukan hak milik. Ia juga menambahkan bahwa pihaknya sedang melakukan pendalaman terkait hal ini di pantai-pantai lain di Bali.

Kasus ini mencuat setelah viralnya proyek hotel milik PT Step Up Solusi Indonesia di pinggir Pantai Bingin yang diduga melanggar batas ketinggian dan sempadan pantai. Temuan ini menjadi momentum bagi DPRD Bali untuk melakukan inspeksi dan mengungkap pelanggaran-pelanggaran lainnya.