Mikroplastik dalam Tubuh Warga Indonesia: Dampak TPA 'Open Dumping' dan Upaya Pemerintah
Mikroplastik dalam Tubuh Warga Indonesia: Dampak TPA 'Open Dumping' dan Upaya Pemerintah
Data mengejutkan terungkap terkait paparan mikroplastik pada masyarakat Indonesia. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, mengungkap hasil kajian Bank Dunia yang menunjukkan 95 persen sampel penduduk Indonesia mengandung mikroplastik dalam tubuhnya. Kondisi ini, menurut Menteri, dipicu oleh masih banyaknya Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang beroperasi dengan sistem 'open dumping' atau pembuangan sampah terbuka. Praktik ini, selain menyebabkan pencemaran lingkungan yang signifikan, juga menjadi salah satu faktor utama masuknya mikroplastik ke dalam rantai makanan dan tubuh manusia. Pernyataan ini disampaikan Hanif dalam konferensi pers di kantor Kementerian Lingkungan Hidup, Jakarta Timur, Senin (10/3/2025).
Saat ini, tercatat sebanyak 343 TPA di Indonesia masih menggunakan metode 'open dumping'. Sistem ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat melalui paparan mikroplastik, tetapi juga memicu masalah lain, seperti peningkatan emisi gas metana yang berpotensi menyebabkan kebakaran, terutama selama musim kemarau. Menanggapi hal tersebut, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan rencana strategis untuk menghentikan praktik 'open dumping' secara bertahap. Sebagai langkah awal, KLH akan fokus pada penutupan 37 TPA yang dianggap paling kritis. Penutupan TPA ini akan dilakukan melalui dua skema: penutupan permanen untuk TPA yang sudah mengalami pencemaran berat dan kapasitasnya penuh, dan penutupan 'open dumping' untuk TPA yang masih dapat dialihfungsikan menjadi sanitary landfill.
Proses penutupan 'open dumping' akan meliputi beberapa tahapan, antara lain penghentian operasional TPA, penyusunan zona baru untuk sanitary landfill, rehabilitasi lahan, dan pengawasan. Proses ini diperkirakan membutuhkan waktu tiga hingga enam bulan. Kendati demikian, Hanif mengakui bahwa capaian pengelolaan sampah nasional masih jauh dari target. Berdasarkan Kebijakan dan Strategi Nasional (Jakstranas), target pengurangan sampah seharusnya mencapai 100 persen pada tahun 2025. Namun, hingga saat ini, capaiannya baru mencapai 39 persen. Oleh karena itu, pemerintah menetapkan target baru untuk mencapai pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029, dengan upaya untuk mempercepat pencapaian target tersebut.
Pemerintah juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam menyusun peta jalan yang komprehensif untuk pengurangan, penanganan, pengawasan, dan penegakan hukum terkait pengelolaan sampah. Menteri Hanif menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang melanggar aturan pengelolaan sampah, baik pengelola kawasan maupun produsen sampah. Langkah-langkah tegas dan terintegrasi ini diharapkan dapat mengurangi dampak buruk 'open dumping' terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, serta memastikan pengelolaan sampah yang berkelanjutan di Indonesia.
Berikut beberapa poin penting terkait strategi pemerintah dalam mengatasi masalah ini:
- Penutupan bertahap 343 TPA yang masih menggunakan sistem 'open dumping', dimulai dari 37 TPA prioritas.
- Dua skema penutupan TPA: penutupan permanen dan konversi ke sanitary landfill.
- Target pengelolaan sampah 100 persen pada tahun 2029.
- Penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar aturan pengelolaan sampah.
- Peran aktif pemerintah daerah dalam menyusun peta jalan pengelolaan sampah.