Sengketa Wilayah, Empat Pulau di Aceh Dikelola Sumatera Utara

Polemik batas wilayah antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) kembali mencuat. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan empat pulau yang sebelumnya masuk wilayah Aceh, kini secara administratif berada di bawah pengelolaan Provinsi Sumatera Utara. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan geografis, khususnya kedekatan lokasi pulau-pulau tersebut dengan daratan Sumatera Utara.

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal Zakaria Ali, menjelaskan bahwa keempat pulau yang dimaksud adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. Lokasi keempat pulau tersebut berhadapan langsung dengan garis pantai Tapanuli Tengah, Sumatera Utara. Faktor inilah yang menjadi dasar utama Kemendagri dalam membuat keputusan.

Safrizal menambahkan, penentuan batas wilayah darat menjadi acuan utama dalam pengambilan keputusan ini. Pasalnya, hingga saat ini, batas wilayah laut antara Aceh dan Sumatera Utara belum ditetapkan secara definitif. Ketidakjelasan batas laut ini menjadi salah satu pemicu sengketa wilayah yang berkepanjangan. Pemerintah pusat masih membuka ruang dialog antara kedua provinsi untuk mencapai kesepakatan terkait batas laut.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian sebelumnya juga telah menegaskan hal serupa. Menurutnya, keputusan pemerintah pusat didasarkan pada letak geografis pulau-pulau tersebut yang lebih dekat dengan wilayah Sumatera Utara, mengacu pada batas darat yang telah disepakati oleh pemerintah daerah Aceh dan Sumatera Utara.

Pemerintah pusat menyatakan keterbukaannya terhadap evaluasi lebih lanjut terkait keputusan ini. Bahkan, pemerintah mempersilakan jika ada pihak yang merasa dirugikan dan ingin mengajukan gugatan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan sengketa wilayah secara transparan dan sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku. Pemerintah pusat menegaskan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam sengketa ini, selain untuk menertibkan administrasi wilayah.

Keputusan Kemendagri ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Kepmendagri tersebut ditetapkan pada tanggal 25 April 2025 dan secara resmi memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Berikut adalah daftar pulau yang menjadi sengketa:

  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Mangkir Kecil