Dana Mengalir ke Artis Hana Hanifah dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Riau: Pengembalian Dana Negara Masih Nihil

Kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di DPRD Riau terus bergulir. Sorotan kini tertuju pada artis Hana Hanifah, yang diduga menerima aliran dana dari kasus tersebut. Meskipun telah berulang kali diperiksa sebagai saksi, Hana Hanifah dikabarkan belum melakukan pengembalian dana sepeser pun kepada negara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Riau, Kombes Pol. Ade Kuncoro, mengonfirmasi bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian dana dari pihak Hana Hanifah. Hal ini disampaikan menyusul hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Riau yang menunjukkan kerugian negara mencapai angka fantastis, yaitu Rp 195,9 miliar. Kerugian ini terjadi selama tahun anggaran 2020-2021.

Dana sebesar Rp 1 miliar diduga mengalir ke kantong Hana Hanifah. Penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terkait aliran dana tersebut. Pada pemeriksaan awal Maret lalu, Hana Hanifah sempat menjanjikan akan mengembalikan dana yang diterimanya. Namun, janji tersebut belum terealisasi hingga audit BPKP selesai dan diumumkan.

Kasus SPPD fiktif ini menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Selain mengejar pengembalian dana dari pihak-pihak yang terlibat, termasuk Hana Hanifah, polisi juga terus berupaya mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang bertanggung jawab atas kerugian negara yang sangat besar ini.

Sejauh ini, penyidik telah berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 19 miliar lebih sebagai bagian dari upaya pengembalian kerugian negara. Selain uang tunai, polisi juga menyita sejumlah barang dan aset lain yang diduga terkait dengan kasus korupsi ini. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh fakta dan mengembalikan kerugian negara secara maksimal.

Berikut adalah poin-poin penting terkait kasus ini:

  • Kerugian negara akibat SPPD fiktif DPRD Riau mencapai Rp 195,9 miliar.
  • Artis Hana Hanifah diduga menerima aliran dana sebesar Rp 1 miliar.
  • Hana Hanifah belum mengembalikan dana yang diterimanya.
  • Penyidik telah menyita uang tunai Rp 19 miliar lebih.
  • Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.