Integrasi Transportasi Jabodetabek: Jaklingko Bidik Ekspansi ke Wilayah Penyangga

Gubernur Jakarta, Pramono Anung, mengumumkan rencana ambisius untuk memperluas jangkauan layanan transportasi publik Mikrotrans Jaklingko hingga ke wilayah-wilayah penyangga ibu kota. Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan konektivitas dan kemudahan aksesibilitas bagi masyarakat yang tinggal di sekitar Jakarta, mendorong penggunaan transportasi umum sebagai alternatif utama.

Dalam pernyataannya, Pramono mengungkapkan bahwa komunikasi intensif telah dilakukan dengan sejumlah kepala daerah di wilayah penyangga seperti Bogor, Depok, Bekasi, dan Tangerang. Respon positif dari para pemimpin daerah ini menjadi angin segar bagi realisasi rencana tersebut. Dukungan ini didasari oleh peran sentral Jakarta dalam mempersiapkan segala aspek yang dibutuhkan untuk implementasi Mikrotrans Jaklingko di wilayah-wilayah tersebut.

Ekspansi Jaklingko merupakan bagian integral dari strategi Pemerintah Provinsi Jakarta untuk menggalakkan penggunaan transportasi umum di kalangan masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kemacetan, polusi udara, dan ketergantungan pada kendaraan pribadi. Sebelumnya, Pemprov DKI telah meluncurkan sejumlah rute Transjabodetabek sebagai upaya memperluas jangkauan layanan angkutan umum di wilayah penyangga.

Antusiasme masyarakat terhadap layanan Transjabodetabek dinilai cukup tinggi. Data menunjukkan bahwa layanan ini mampu melayani hingga 5.800 penumpang pada hari biasa, dan bahkan melampaui angka 6.000 pada hari libur.

Berikut adalah rute-rute Transjabodetabek yang telah diresmikan:

  • Blok M–Alam Sutera (koridor S61): Rute ini diresmikan pada 24 April 2025 dan membutuhkan waktu tempuh sekitar 95 menit.
  • Vida Bekasi–Cawang (B41): Diresmikan pada 15 Mei 2025, rute ini menempuh jarak 42 km dengan durasi sekitar 1 jam 30 menit.
  • PIK 2- Blok M (T31): Rute ini diresmikan pada 22 Mei 2025, dengan waktu tempuh 165 hingga 180 menit dan 24 titik pemberhentian.
  • Transjabodetabek Bogor-Blok M (P11): Diresmikan pada 5 Juni 2025, dengan waktu tempuh sekitar 90 menit dan 22 titik pemberhentian.
  • Sawangan- Lebak Bulus (D41): Rute ini diresmikan pada 4 Juni 2025, dengan waktu tempuh 70 menit dan 11 titik pemberhentian.