Pengungkapan Kasus Pembunuhan WNA Kamerun di Bogor: Lima WNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kasus pembunuhan seorang warga negara asing (WNA) asal Kamerun dengan inisial STR di wilayah Babakanmadang, Kabupaten Bogor, telah memasuki babak baru. Kepolisian Resor (Polres) Bogor telah menetapkan lima orang warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka dalam kasus yang menggemparkan ini.

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengumumkan penetapan status tersangka terhadap kelima pelaku pada Rabu, 11 Juni 2025. Identitas kelima tersangka adalah SG, K, UA, ZI, dan RI. Mereka dijerat dengan pasal berlapis yang meliputi:

  • Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana,
  • Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan,
  • Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian,
  • Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau perampokan,
  • Pasal 55 KUHP dan Pasal 56 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Penangkapan kelima tersangka dilakukan di empat lokasi berbeda berkat kerjasama antara Polres Bogor, Polda Jawa Barat, Polda Bali, Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Polda Sumatera Barat, dan Polda Sumatera Utara. Kerjasama lintas wilayah ini menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam mengungkap tuntas kasus ini.

Motif pembunuhan STR terungkap sebagai masalah utang piutang. Korban diketahui memiliki sejumlah utang kepada para pelaku. AKP Teguh Kumara menjelaskan bahwa korban dianiaya secara bersama-sama menggunakan tangan kosong hingga tewas, kemudian jasadnya dibuang di daerah Babakanmadang, Bogor. Selain itu, polisi juga menduga adanya indikasi pencurian barang-barang berharga milik korban oleh para pelaku. Penyidik masih terus mendalami keterkaitan antara pembunuhan dan potensi perampokan tersebut.