Dispensasi Perpanjangan SIM Diberlakukan Pasca Libur Idul Adha
Masyarakat DKI Jakarta dan sekitarnya yang Surat Izin Mengemudi (SIM)-nya kedaluwarsa selama periode libur panjang Idul Adha 2025, mendapatkan angin segar. Polda Metro Jaya memberikan dispensasi perpanjangan SIM mulai tanggal 10 hingga 12 Juni 2025.
Kebijakan ini memberikan kelonggaran bagi pemilik SIM yang masa berlakunya habis antara tanggal 6 hingga 9 Juni 2025. Mereka dapat memperpanjang SIM mereka tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru. Dispensasi ini bertujuan untuk mengakomodasi masyarakat yang kesulitan memperpanjang SIM karena keterbatasan waktu selama libur Idul Adha.
Perlu dicatat bahwa dispensasi ini hanya berlaku bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis selama periode yang ditentukan. Jika masa berlaku SIM telah lewat sebelum atau sesudah tanggal tersebut, pemilik SIM harus mengajukan permohonan pembuatan SIM baru.
Berikut adalah biaya yang perlu diperhatikan untuk pembuatan atau perpanjangan SIM :
- SIM A, A Umum, BI, BI Umum, B II dan B II Umum
- Penerbitan Baru: Rp120.000
- Perpanjangan: Rp 80.000
- SIM C, CI dan C II
- Penerbitan Baru: Rp100.000
- Perpanjangan: Rp75.000
- SIM D dan DI
- Penerbitan Baru: Rp 50.000
- Perpanjangan: Rp 30.000
- SIM Internasional
- Perpanjangan: Rp225.000
Dispensasi ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas dan menghindari tilang akibat SIM yang kedaluwarsa. Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin dan segera memperpanjang SIM mereka sebelum batas waktu yang ditentukan.