Puluhan Lahan Parkir Minimarket di Surabaya Ditutup Akibat Ketiadaan Juru Parkir Resmi
Pemerintah Kota Surabaya mengambil tindakan tegas dengan menyegel 46 lahan parkir minimarket yang tersebar di berbagai wilayah. Penindakan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya sebagai respons atas temuan bahwa minimarket-minimarket tersebut tidak mempekerjakan juru parkir (jukir) resmi.
Langkah penyegelan ini merupakan tindak lanjut dari inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan oleh Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi. Dalam sidak tersebut, ditemukan sejumlah minimarket yang tidak menyediakan juru parkir resmi yang mengenakan seragam atau rompi perusahaan. Hal ini dianggap melanggar ketentuan yang berlaku dan merugikan masyarakat. Petugas Satpol PP langsung memasang garis penyegelan dan menggembok area parkir minimarket yang melanggar.
Menurut Kepala Satpol PP Surabaya, Achmad Zaini, penyegelan ini bertujuan untuk menertibkan pengelolaan parkir di minimarket dan memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang sesuai. Ia menjelaskan bahwa penyegelan akan dicabut setelah pihak minimarket memenuhi persyaratan yang ditetapkan, yaitu menyediakan area parkir gratis bagi pelanggan dan mempekerjakan juru parkir resmi yang mengenakan identitas perusahaan.
"Kemarin masih 46 (minimarket) yang disegel karena tidak menyediakan jukir resmi memakai rompi perusahaan," ujar Achmad Zaini, pada Rabu (11/6/2025).
Saat sidak yang dilakukan pada Selasa (10/6), Wali Kota Eri Cahyadi memeriksa tiga lokasi minimarket untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut. Hasilnya, dua di antaranya kedapatan tidak memiliki juru parkir resmi yang mengenakan rompi perusahaan, sehingga halaman parkir langsung disegel. Zaini mengungkapkan bahwa kawasan Surabaya Pusat, Timur, dan Selatan menjadi wilayah dengan jumlah minimarket terbanyak yang terkena penyegelan. Penertiban ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para pemilik minimarket akan pentingnya mematuhi peraturan dan memberikan pelayanan parkir yang baik kepada masyarakat. Pemerintah Kota Surabaya berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran serupa demi menciptakan kota yang tertib dan nyaman bagi seluruh warganya. Tindakan ini juga menjadi peringatan bagi minimarket lain agar segera mematuhi aturan yang ada dan tidak mengabaikan hak-hak konsumen.