Subsidi Upah 2025: Kriteria Penerima dan Cara Pengecekan
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja. Bantuan ini dijadwalkan akan disalurkan pada bulan Juni dan Juli. Program BSU 2025 ini akan menyasar pekerja yang memenuhi kriteria dan persyaratan yang telah ditetapkan. Rincian mengenai syarat dan ketentuan penerima BSU 2025 ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025.
Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU 2025? Berikut adalah kriteria penerima BSU 2025 berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Penerima BSU harus berstatus WNI yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan: Penerima harus terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Batasan Upah: Pekerja dengan gaji atau upah maksimal Rp 3.500.000 per bulan berhak menerima BSU. Bagi pekerja yang upahnya di atas Rp 3.500.000, syarat upah menjadi paling banyak sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
- Pengecualian: Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Republik Indonesia tidak termasuk dalam kategori penerima BSU.
- Prioritas: Prioritas diberikan kepada pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Cara Pengecekan Status Penerima BSU 2025
Setelah memastikan memenuhi persyaratan di atas, pekerja dapat melakukan pengecekan secara daring untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BSU 2025. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut adalah langkah-langkah pengecekan status penerima BSU 2025:
- Akses situs resmi BSU BPJS Ketenagakerjaan.
- Cari bagian atau menu untuk pengecekan status penerima BSU.
- Masukkan data diri yang diperlukan, seperti NIK, nama lengkap sesuai KTP, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon, dan alamat email yang aktif.
- Pastikan data yang dimasukkan benar dan valid.
- Ikuti instruksi selanjutnya untuk menyelesaikan proses pengecekan.
Waspada Terhadap Penipuan
BPJS Ketenagakerjaan mengimbau kepada seluruh peserta untuk berhati-hati terhadap informasi tidak resmi terkait BSU. Informasi resmi mengenai BSU hanya akan diumumkan melalui situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. Masyarakat diminta waspada terhadap upaya penipuan yang mengatasnamakan program BSU. Pengumpulan data resmi hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP yang hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi contact center BPJS Ketenagakerjaan di nomor 175.