Sengketa Wilayah, Empat Pulau di Aceh Resmi Jadi Bagian Sumatera Utara

Keputusan kontroversial terkait batas wilayah administrasi pemerintahan telah diambil oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Empat pulau yang sebelumnya berada di bawah administrasi Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, kini secara resmi menjadi bagian dari Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

Keputusan ini tertuang dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Ketetapan ini ditandatangani pada 25 April 2025.

Keempat pulau yang dimaksud adalah:

  • Pulau Lipan
  • Pulau Panjang
  • Pulau Mangkir Besar
  • Pulau Mangkir Kecil

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menjelaskan bahwa perubahan status administratif pulau-pulau ini merupakan hasil dari proses panjang dan melibatkan berbagai pihak. Tidak hanya pemerintah daerah dari kedua provinsi yang bersengketa, tetapi juga delapan instansi pemerintah pusat.

"Proses ini melibatkan delapan instansi tingkat pusat, selain Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara, serta pemerintah kabupaten terkait. Badan Informasi Geospasial (BIG), Pusat Hidro-Oseanografi TNI Angkatan Laut (Pushidrosal), dan Topografi TNI Angkatan Darat (Topdam) juga turut dilibatkan untuk memberikan data dan pertimbangan terkait batas wilayah laut dan darat," ungkap Tito kepada awak media di Istana Negara, pada Selasa (10/06/2025).

Meskipun batas wilayah darat telah disepakati oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil dan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, kesepakatan mengenai batas wilayah laut belum berhasil dicapai. Ketidaksepakatan ini kemudian mendorong pemerintah pusat untuk mengambil alih penentuan batas wilayah laut.

"Karena tidak ada kesepakatan mengenai batas laut, sesuai aturan yang berlaku, keputusan diserahkan kepada pemerintah pusat," imbuh Tito.

Keputusan pemerintah pusat untuk memasukkan keempat pulau tersebut ke dalam wilayah administrasi Sumatera Utara didasarkan pada pertimbangan geografis dan batas wilayah darat yang telah disepakati sebelumnya. Dengan kata lain, letak geografis pulau-pulau tersebut lebih dekat dan secara logis terhubung dengan wilayah Sumatera Utara berdasarkan batas darat yang sudah disetujui oleh kedua provinsi.

Sengketa wilayah ini menyoroti kompleksitas penentuan batas administrasi, terutama di wilayah kepulauan. Meskipun keputusan telah diambil, implikasi dan potensi dampak dari perubahan ini masih perlu dikaji lebih lanjut. Perlu adanya koordinasi yang baik antara pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan transisi yang lancar dan meminimalkan potensi konflik di masa depan.