Implementasi Sekolah Gratis Terkendala Anggaran, Komisi X DPR RI Soroti Kesiapan Pemerintah
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyoroti kesiapan pemerintah dalam merealisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan dasar gratis di seluruh Indonesia. Putusan MK Nomor 3/PUU-XXIII/2025 mewajibkan negara untuk menanggung biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta. Namun, implementasi kebijakan ini diperkirakan akan membutuhkan anggaran yang sangat besar.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayati, mengungkapkan bahwa untuk menggratiskan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di seluruh Indonesia, baik negeri maupun swasta, diperkirakan membutuhkan dana sekitar Rp 132 triliun. Estimasi ini didasarkan pada jumlah siswa SD sekitar 20 juta dan siswa SMP sekitar 10 juta. Angka ini dinilai signifikan mengingat alokasi anggaran pendidikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 mencapai Rp 724 triliun. Sementara itu, anggaran yang dialokasikan khusus untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) hanya sebesar Rp 33,5 triliun. My Esti Wijayati menekankan perlunya penyesuaian anggaran untuk memastikan pelaksanaan putusan MK dapat berjalan efektif.
My Esti Wijayati mengatakan bahwa besaran anggaran yang dialokasikan untuk Kemendikdasmen saat ini dinilai masih belum mencukupi untuk membiayai pendidikan dasar secara gratis di seluruh Indonesia. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa implementasi putusan MK belum dapat dilaksanakan pada tahun 2025. Komisi X DPR RI berencana untuk melakukan diskusi lebih mendalam dengan pemerintah untuk mencari solusi terkait masalah anggaran ini. Diskusi ini bertujuan untuk memastikan bahwa putusan MK dapat segera diimplementasikan tanpa mengorbankan kualitas pendidikan.
Kemendikdasmen sendiri telah mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti putusan MK. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya akan menggelar rapat lintas kementerian untuk membahas implementasi putusan MK. Rapat ini akan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu), untuk membahas kesiapan anggaran. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen), Atip Latipulhayat, menambahkan bahwa pertemuan dengan Kemenkeu akan difokuskan pada pembahasan anggaran pendidikan dasar gratis untuk sekolah negeri dan swasta.
Putusan MK ini sendiri merupakan respons atas gugatan terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). MK mengabulkan sebagian gugatan tersebut dan menyatakan bahwa negara wajib menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat. MK berpendapat bahwa negara memiliki kewajiban untuk memastikan tidak ada peserta didik yang terhambat dalam memperoleh pendidikan dasar hanya karena faktor ekonomi dan keterbatasan sarana pendidikan. Putusan ini diharapkan dapat meningkatkan akses pendidikan bagi seluruh warga negara Indonesia, tanpa terkendala masalah biaya.
Untuk memastikan implementasi yang efektif, pemerintah perlu menyusun kebijakan yang komprehensif, termasuk standar dan kualitas pendidikan. Hal ini mencakup penyesuaian kurikulum dan ketentuan terkait pengelolaan dan pengawasan. Komisi X DPR RI akan terus mengawasi dan memberikan dukungan kepada pemerintah dalam upaya mewujudkan pendidikan dasar gratis yang berkualitas bagi seluruh anak bangsa.