Penyelundupan Narkoba ke Lapas Jelekong Digagalkan, Drone Jadi Kurir, Napi Jadi Dalang
Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandung berhasil mengungkap upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas II A Bandung di Jelekong, Baleendah, Kabupaten Bandung. Modus operandi yang digunakan terbilang baru, yaitu dengan memanfaatkan drone sebagai sarana pengiriman.
Kejadian ini terungkap setelah petugas Lapas mencurigai sebuah drone yang terbang di atas area Lapas pada Sabtu (8/6/2025) sekitar pukul 14.40 WIB. Kecurigaan tersebut terbukti benar setelah drone tersebut menjatuhkan sebuah bungkusan yang kemudian diketahui berisi narkotika jenis sabu seberat 25 gram. Petugas Lapas yang sigap segera mengamankan bungkusan tersebut dan melakukan penyelidikan.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Aldi Subartono, menjelaskan bahwa pelaku pemesan sabu tersebut adalah seorang warga binaan Lapas Narkotika Kelas II A Bandung berinisial AM (29). AM, yang juga merupakan narapidana kasus narkoba, memesan barang haram tersebut dari seseorang di luar Lapas. Kemudian, orang tersebut menerbangkan drone yang membawa sabu ke dalam Lapas.
"Lapas Jelekong menemukan seorang tahanan yang memesan narkoba. Modusnya menggunakan drone. Jadi, ada drone masuk ke dalam kemudian menjatuhkan benda yang setelah kami cek, benar itu narkotika," ujar Kombes Pol Aldi Subartono, Rabu (11/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi berinisial H, ia mengakui telah mengambil barang yang dijatuhkan oleh drone tersebut dan menyerahkannya kepada AM. Namun, keduanya tidak mengetahui bahwa petugas Lapas telah merekam aktivitas drone tersebut sebagai langkah antisipasi.
"Modus pakai drone diterbangkan dari luar. Tersangka AM ini juga merupakan tahanan perkara narkotika dan sudah divonis," imbuh Aldi.
Polresta Bandung mengapresiasi kesigapan petugas Lapas Narkotika Kelas II A Bandung yang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba tersebut. Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan pihak Lapas untuk meningkatkan keamanan dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Saat ini, Satres Narkoba Polresta Bandung masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan narkoba yang terlibat dalam penyelundupan ini. Pelaku AM akan dijerat dengan Pasal 114 Sub Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena modus penyelundupan narkoba menggunakan drone terbilang baru. Pihak kepolisian dan Lapas akan terus meningkatkan kewaspadaan dan memperketat pengamanan untuk mencegah segala bentuk upaya penyelundupan narkoba ke dalam Lapas.