Satpol PP Bekasi Tindak Anggota Terkait Penghentian Proyek Sekolah di Cikarang Barat

Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat dalam penghentian paksa proyek pembangunan Sekolah Dasar Negeri (SDN) 02 Telaga Murni di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Karto, mengonfirmasi bahwa oknum petugas berinisial CS telah mendapatkan teguran atas tindakannya tersebut.

Insiden ini bermula ketika CS, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 13 Desa Telaga Murni, diduga menghentikan secara paksa proyek pelebaran SDN 02 Telaga Murni. Aksi tersebut sempat terekam oleh warga dan viral di media sosial, menampilkan para pekerja proyek yang terpaksa menghentikan pekerjaan mereka. Diduga, CS mengancam akan melaporkan para pekerja ke pihak berwajib jika mereka melanjutkan proyek tersebut.

Kapolsek Cikarang Barat, AKP Tri Baskoro Bintang, membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari pengajuan lahan oleh warga kepada pengembang perumahan untuk pembangunan kantor Sekretariat RW 13. Namun, permintaan tersebut tidak mendapat respons, dan bersamaan dengan itu, SDN 02 Telaga Murni memulai proyek pelebaran di lahan yang sama. Warga kemudian menolak proyek pelebaran sekolah karena mengklaim lahan tersebut milik pengembang.

Belakangan diketahui bahwa lahan tersebut telah bersertifikat atas nama Pemerintah Kabupaten Bekasi, dalam hal ini Dinas Pendidikan. Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Cikarang Barat kemudian turun tangan dengan menggelar mediasi. Hasil mediasi menyepakati pengukuran lahan pada tanggal 17 Juni untuk mencari solusi terbaik bagi semua pihak. AKP Tri Baskoro Bintang juga memastikan bahwa proyek pelebaran sekolah akan tetap dilanjutkan.

Kronologi kejadian:

  • Seorang anggota Satpol PP Kota Bekasi berinisial CS, yang juga menjabat sebagai Ketua RW 13 Desa Telaga Murni, menghentikan paksa proyek pelebaran SDN 02 Telaga Murni.
  • Penghentian tersebut dipicu oleh klaim warga bahwa lahan proyek akan digunakan untuk pembangunan kantor Sekretariat RW.
  • Setelah ditelusuri, lahan tersebut ternyata milik Pemerintah Kabupaten Bekasi dan diperuntukkan bagi Dinas Pendidikan.
  • Forkopimcam Cikarang Barat melakukan mediasi dan menyepakati pengukuran lahan.
  • Pihak kepolisian memastikan proyek pelebaran sekolah tetap berjalan.

Kasus ini menyoroti potensi konflik kepentingan antara peran seorang aparat pemerintah dan kepentingan pribadi atau kelompok. Tindakan tegas yang diambil oleh Kasatpol PP Kota Bekasi menunjukkan komitmen untuk menjaga ketertiban dan kelancaran pembangunan di wilayahnya, serta memastikan bahwa semua pihak menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.