Kasus Eks Kapolres Ngada: APPA NTT Dorong Penerapan Pasal TPPO dan Kejahatan Transnasional

Kasus Eks Kapolres Ngada: APPA NTT Dorong Penerapan Pasal TPPO dan Kejahatan Transnasional

Kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan mantan Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma, terus bergulir. Teranyar, berkas perkara telah dilimpahkan oleh penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT ke Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT pada Selasa (10/6/2025).

Aliansi Perlindungan Perempuan dan Anak (APPA) NTT menyambut baik perkembangan ini sebagai langkah maju dalam penegakan keadilan bagi korban dan keluarga. Koordinator APPA NTT, Asti Laka Lena, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim PKK NTT, menyatakan bahwa meski demikian, publik dan korban masih merasa proses hukum belum memberikan rasa keadilan yang sepenuhnya.

Sorotan utama dari APPA NTT adalah belum diterapkannya Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap AKBP Fajar. Asti Laka Lena berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh mantan Kapolres tersebut memenuhi unsur-unsur TPPO. APPA NTT menekankan pentingnya negara hadir untuk memastikan penegakan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu. Mereka mendesak agar pasal-pasal pidana yang berat, terutama yang tercantum dalam UU TPPO dan terkait kejahatan transnasional, diterapkan dalam kasus ini.

Menurut Asti, kasus ini menjadi bukti nyata betapa rentannya perempuan dan anak-anak di NTT terhadap kejahatan seksual, bahkan oleh oknum yang seharusnya melindungi mereka.

Veronika Ata, pendamping korban, menambahkan bahwa keluarga korban mengalami tekanan psikologis yang berat akibat kasus ini. Ia menekankan bahwa negara memiliki tanggung jawab tidak hanya untuk menghukum pelaku, tetapi juga memberikan perlindungan dan pemulihan menyeluruh bagi korban.

Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT, Anak Agung Raka Putra Dharmana, mengonfirmasi bahwa AKBP Fajar ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Kupang selama 20 hari, terhitung sejak 10 Juni 2025.

APPA NTT akan terus mengawal kasus ini dan memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan, serta memberikan perlindungan yang maksimal bagi korban.

  • Undang-Undang yang diharapkan dapat diterapkan:
    • Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)
    • Kejahatan Transnasional