Investigasi Dugaan Pelanggaran Pidana Pertambangan Nikel di Raja Ampat Dimulai

Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana dalam kegiatan pertambangan nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Brigjen Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa proses penyelidikan telah dimulai berdasarkan temuan awal di lapangan. Penyelidikan ini dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Brigjen Nunung menambahkan bahwa setiap aktivitas pertambangan berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, namun perusahaan tambang memiliki kewajiban untuk melakukan reklamasi sebagai upaya pemulihan ekosistem.

Fokus penyelidikan saat ini tertuju pada empat Izin Usaha Pertambangan (IUP) nikel yang sebelumnya telah dicabut oleh pemerintah. Pemerintah mengambil tindakan tegas ini sebagai respons terhadap aktivitas pertambangan nikel di wilayah Raja Ampat yang dinilai bermasalah.

Pencabutan IUP tersebut dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa keputusan pencabutan diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan utama pencabutan empat izin tambang tersebut, yaitu:

  • Adanya bukti pelanggaran lingkungan yang dilaporkan oleh Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup.
  • Lokasi pertambangan yang berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat, yang merupakan kawasan wisata.
  • Keputusan rapat terbatas dan saran dari pemerintah daerah.

Meski demikian, pemerintah memutuskan untuk mempertahankan izin tambang Gag Nikel. Penyelidikan lebih lanjut masih akan dilakukan untuk mendalami potensi pelanggaran lain yang mungkin terjadi.