Subsidi Upah 2025: Pemerintah Tetapkan Kriteria Penerima dan Mekanisme Penyaluran
Pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), telah menerbitkan regulasi terbaru terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk tahun 2025. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 ini secara rinci mengatur tentang tujuan, kriteria penerima, besaran bantuan, serta mekanisme penyaluran BSU kepada para pekerja/buruh yang memenuhi syarat.
BSU 2025 bertujuan untuk menjaga stabilitas ekonomi mikro dengan melindungi daya beli para pekerja/buruh. Program ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan. Pemerintah menyadari pentingnya menjaga kesejahteraan pekerja, terutama dalam menghadapi berbagai tantangan ekonomi global.
Kriteria Penerima BSU 2025
Untuk menjadi penerima BSU 2025, terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh pekerja/buruh, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Memiliki gaji atau upah tidak lebih dari Rp 3.500.000 per bulan.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, atau anggota kepolisian.
- Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang tidak menerima manfaat dari Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.
Kriteria ini ditetapkan untuk memastikan bahwa BSU tepat sasaran dan memberikan manfaat yang optimal bagi mereka yang benar-benar membutuhkan.
Besaran dan Mekanisme Penyaluran BSU 2025
Besaran BSU yang akan diberikan adalah Rp 300.000 per bulan, yang akan disalurkan sekaligus untuk dua bulan, sehingga total bantuan yang diterima setiap penerima adalah Rp 600.000. Penyaluran BSU akan dilakukan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yaitu BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta Bank Syariah Indonesia (BSI).
Pemerintah menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap informasi yang tidak resmi terkait BSU. Informasi resmi hanya akan disebarluaskan melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan, yaitu https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Selain itu, pengumpulan data penerima BSU hanya dilakukan melalui aplikasi SIPP yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan dan hanya dapat diakses oleh petugas perusahaan yang ditunjuk.
Pekerja/buruh dapat melakukan pengecekan status penerimaan BSU melalui situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Kunjungi situs https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Cari bagian "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Isi data diri yang diminta, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan alamat email.
- Pastikan data yang dimasukkan benar dan valid.
- Klik tombol "Lanjutkan" dan ikuti instruksi selanjutnya.
Dengan adanya BSU 2025, pemerintah berharap dapat meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan menjaga stabilitas ekonomi nasional.