Sidang Korupsi Semarang: Kontraktor Diduga Dilibatkan dalam Kampanye Terselubung Wali Kota

Dugaan Keterlibatan Kontraktor dalam Kampanye Eks Wali Kota Semarang Terungkap di Sidang Korupsi

Sidang kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Wali Kota Semarang, Heverita Gunaryati Rahayu (Mbak Ita), dan suaminya, Alwin Basri, memasuki babak baru dengan terungkapnya indikasi keterlibatan kontraktor dalam kampanye terselubung. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, saksi Kapendi, seorang koordinator relawan yang dekat dengan Alwin Basri, memberikan keterangan yang mengejutkan.

Kapendi, yang mengaku sebagai koordinator relawan untuk persiapan pencalonan kembali Mbak Ita dalam Pilkada Kota Semarang 2025, mengungkapkan bahwa timnya menerima pendanaan dari Alwin Basri. Meskipun memegang posisi penting dalam tim relawan, Kapendi menyatakan tidak pernah berkomunikasi langsung dengan Mbak Ita. Sumber dana yang diterima relawan dari Alwin Basri pun tidak diketahui secara pasti oleh Kapendi. Ia hanya mengetahui bahwa dana tersebut diberikan secara langsung oleh Alwin Basri untuk kegiatan-kegiatan relawan.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggali informasi mengenai dugaan pemasangan spanduk untuk Mbak Ita menjelang Pilkada 2024. Kapendi membenarkan bahwa pemasangan spanduk tersebut merupakan hasil keputusan tim relawan dalam rapat yang dihadiri dan disetujui oleh Alwin Basri. Ide awal pemasangan spanduk berasal dari usulan salah satu relawan yang menganggap bahwa rekanan yang mendapatkan proyek dapat membuat spanduk sebagai bentuk terima kasih kepada Mbak Ita, yang diyakini dapat meningkatkan elektabilitas.

Tim relawan bahkan telah menyiapkan foto Mbak Ita yang akan digunakan oleh rekanan penerima proyek sebagai bahan spanduk. Tujuan dari pemasangan spanduk ini adalah untuk memperkenalkan Mbak Ita sebagai wali kota dan mempersiapkan pencalonannya dalam Pilwalkot. Dugaan keterlibatan kontraktor dalam kampanye terselubung ini semakin memperburuk citra Mbak Ita dan Alwin Basri yang sebelumnya telah didakwa atas kasus korupsi pengerjaan proyek di sejumlah kecamatan di Kota Semarang. Dalam kasus ini, para kontraktor diduga diminta membayar commitment fee sebesar 13 persen kepada Martono, yang kemudian mengalir ke Mbak Ita dan suaminya. Selain itu, permintaan pembuatan spanduk terima kasih kepada Mbak Ita juga menjadi bagian dari rangkaian dugaan korupsi yang menjerat keduanya.

Mbak Ita dan Alwin Basri telah menjalani sidang perdana pada bulan April lalu dengan tiga dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK. Selain mereka, Martono, Ketua Gapensi Kota Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT Deka Sari Perkasa, juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. Total kerugian negara yang diduga timbul akibat korupsi ini mencapai Rp 9 miliar. Persidangan ini terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam mengenai dugaan korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang dan sejumlah pihak terkait.

Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas pejabat publik serta praktik-praktik korupsi yang merugikan negara. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi.