Puluhan Bandar Narkoba Hukuman Mati dan Seumur Hidup Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan: Langkah Tegas Cegah Peredaran Narkoba dari Dalam Lapas

Puluhan Bandar Narkoba Dipindahkan ke Lapas Nusakambangan: Upaya Pencegahan Peredaran Narkoba

Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenkumham) mengambil langkah tegas dalam upaya memberantas peredaran narkoba di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Lebih dari 300 bandar narkoba yang telah divonis hukuman mati dan seumur hidup telah dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Supermaximum Security di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Pemindahan massal ini diungkapkan Menteri Hukum dan HAM, Agus Andrianto, pada Selasa (11/3/2025) di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk memutus mata rantai peredaran narkoba yang dikendalikan dari dalam lapas.

Menurut Menteri Agus, pemindahan narapidana beresiko tinggi ini merupakan solusi efektif dibandingkan dengan penindakan terhadap kepala lapas atau rumah tahanan (rutan) yang terbukti lalai. "Daripada memindahkan kepala lapas atau rutan karena adanya peredaran narkoba, lebih efektif langsung memindahkan narapidana yang terindikasi sebagai pengedar," tegas Menteri Agus. Ia menambahkan bahwa pemindahan ini ditujukan untuk mengurangi beban kerja petugas lapas dan meningkatkan keamanan. Penempatan narapidana dalam fasilitas supermaximum security di Nusakambangan diharapkan dapat meminimalisir potensi pengendalian jaringan narkoba dari dalam lapas.

Lebih lanjut, Menteri Agus menekankan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di dalam lapas. Ia menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada petugas yang terbukti terlibat atau membiarkan peredaran narkoba. "Saya tidak ragu mencopot pegawai yang masih membiarkan narapidana mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas," tandasnya. Pernyataan tegas ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam membersihkan instansi penegak hukum dari oknum yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Pemindahan ratusan bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan merupakan langkah strategis dalam upaya pemerintah untuk memberantas peredaran narkoba. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan memutus jaringan peredaran narkoba yang selama ini beroperasi dari dalam lapas. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang aman dan terbebas dari praktik-praktik ilegal.

Langkah-langkah Strategis Kemenkumham:

  • Pemindahan lebih dari 300 bandar narkoba ke Lapas Nusakambangan.
  • Fokus pada pencegahan peredaran narkoba dari dalam lapas.
  • Sanksi tegas bagi petugas yang terlibat atau lalai.
  • Peningkatan keamanan dan pengawasan di lapas.
  • Pengurangan beban kerja petugas lapas.

Dengan langkah-langkah tersebut, pemerintah berharap dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih aman dan kondusif, serta memutus mata rantai peredaran narkoba di Indonesia.