Pemerintah Hentikan Izin Tambang di Raja Ampat, Anggota DPR RI Berikan Apresiasi

Pemerintah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan di Raja Ampat, Papua Barat Daya. Keputusan ini disambut baik oleh Anggota Komisi IX DPR RI, Ravindra Airlangga, yang menilai langkah tersebut sebagai bukti komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan.

Penghentian izin tambang ini didasari pertimbangan potensi dampak negatif yang dapat ditimbulkan terhadap keanekaragaman hayati Raja Ampat. Wilayah ini telah ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark dan kawasan konservasi laut, sehingga perlindungan terhadap ekosistemnya menjadi prioritas utama. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, bersama dengan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri LHK Hanif Faisol Nurofiq, dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Ravindra Airlangga menekankan bahwa keputusan ini merupakan langkah strategis dan tepat. Pemerintah telah menunjukkan komitmennya untuk melindungi keanekaragaman hayati laut Raja Ampat yang merupakan kekayaan dunia. Selain itu, keputusan ini juga akan mempertahankan potensi pariwisata yang menjadi pilar utama ekonomi lokal. Sektor pariwisata berkelanjutan di Raja Ampat memiliki potensi besar untuk mendukung perekonomian lokal, sekaligus menjaga keindahan alam yang sudah diakui dunia.

Menurut Ravindra, Raja Ampat memiliki nilai ekologis yang tinggi dan potensi besar dalam sektor pariwisata berkelanjutan yang menjadi penghidupan masyarakat lokal. Ia mengingatkan bahwa kekayaan ekologis tidak boleh dikorbankan demi keuntungan jangka pendek. Kegiatan pertambangan yang tidak terukur berpotensi merusak lingkungan dan bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan, serta dapat mengganggu ruang hidup warga lokal yang bergantung pada pariwisata bahari.

Keputusan pencabutan izin tambang ini diharapkan menjadi contoh bagi kebijakan pembangunan yang lebih memperhatikan keseimbangan antara eksploitasi sumber daya alam dan upaya pelestarian lingkungan, serta mendukung pembangunan yang berwawasan ramah lingkungan. Ravindra juga mengapresiasi langkah pemerintah dalam merevisi izin pertambangan di wilayah pulau-pulau kecil yang sangat rentan terhadap potensi kerusakan ekosistem serta menurunkan potensi ekowisata dan kehidupan masyarakat lokal.

Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa keputusan pencabutan izin tidak mencakup IUP milik PT GAG Nikel yang beroperasi di Pulau Gag karena dianggap masih memenuhi kriteria analisis dampak lingkungan.