Eks Pegawai Komdigi Terjerat Kasus Judi Online: Ironi Sang Ahli ITE
Dari Saksi Ahli Menjadi Terdakwa: Kisah Ironis Mantan Pegawai Komdigi dalam Pusaran Judi Online
Kasus dugaan perlindungan terhadap situs judi online (judol) yang melibatkan sejumlah mantan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) terus bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fakta baru yang terungkap dalam persidangan menghadirkan ironi tersendiri. Denden Imadudin Soleh, salah satu terdakwa dalam kasus ini, ternyata dulunya dikenal sebagai sosok yang aktif menjadi saksi ahli dalam berbagai persidangan terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk kasus-kasus yang berhubungan dengan judi online.
Hokky Situngkir, mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, dihadirkan sebagai saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan membenarkan hal tersebut. Ia mengungkapkan bahwa Denden memiliki pengalaman yang cukup panjang dalam memberikan keterangan ahli di pengadilan terkait isu-isu yang berkaitan dengan dunia maya, termasuk judi online. Selain Denden, nama Syamsul Arifin juga disebut sebagai sosok yang kerap menjadi saksi ahli dalam persidangan terkait UU ITE.
Teguh Arifiyadi, mantan Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, turut memberikan keterangan terkait honor yang diterima Denden setiap kali menjadi saksi ahli. Menurutnya, Denden bisa mendapatkan bayaran sekitar Rp 1,8 juta jika menjadi saksi ahli yang diajukan oleh pihak swasta, dan antara Rp 1,3 juta hingga Rp 1,5 juta jika diajukan oleh jaksa. Teguh juga mengakui bahwa selama menjabat, ia telah menandatangani puluhan bahkan mungkin ratusan surat tugas untuk Denden sebagai saksi ahli.
Pembagian Klaster dalam Kasus Judi Online
Kasus ini melibatkan beberapa klaster yang memiliki peran berbeda dalam praktik perlindungan situs judi online:
- Klaster Koordinator: Adhi Kismanto, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony, Muhrijan alias Agus, dan Alwin Jabarti Kiemas.
- Klaster Eks Pegawai Kominfo/Komdigi: Denden Imadudin Soleh, Fakhri Dzulfiqar, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin, Yudha Rahman Setiadi, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga Radika, Muhammad Abindra Putra Tayip N, dan Radyka Prima Wicaksana.
- Klaster Agen Situs Judol: Muchlis, Deny Maryono, Harry Efendy, Helmi Fernando, Bernard alias Otoy, Budianto Salim, Bennihardi, Ferry alias William alias Acai.
- Klaster TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang): Darmawati dan Adriana Angela Brigita.
Denden dan para terdakwa lainnya didakwa melanggar Pasal 27 ayat (2) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.