Pengembangan Kasus Dugaan Pemerasan Proyek di Cilegon: Dua Tersangka Baru Ditetapkan
Penyidikan kasus dugaan pemerasan proyek senilai Rp 5 triliun yang melibatkan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon terus bergulir. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengumumkan penetapan dua tersangka baru dalam kasus yang menarik perhatian publik ini.
Kedua tersangka tersebut adalah Isbatullah (43), yang menjabat sebagai Wakil Ketua Kadin Kota Cilegon Bidang Organisasi, dan Zul Basit (44), Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Banten Monitoring Perindustrian dan Perdagangan (BMPP). Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari pengembangan kasus yang sebelumnya telah menjerat Ketua Kadin Cilegon, Muh Salim, beserta dua tersangka lainnya.
Kombes Pol. Dian Setyawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten, mengungkapkan bahwa peran kedua tersangka terungkap dari serangkaian pemeriksaan saksi dan analisis bukti-bukti yang dikumpulkan. Isbatullah, berdasarkan penyelidikan, terlibat aktif dalam pertemuan antara Kadin Cilegon dan perwakilan PT Total Bangun Persada, perusahaan yang terafiliasi dengan PT Chengda, di kantor Kadin pada tanggal 9 Mei 2025. Pertemuan ini diduga menjadi awal mula terjadinya intimidasi dan pemaksaan terkait permintaan proyek.
Dalam pertemuan tersebut, Isbatullah diduga melontarkan ancaman kepada Harianto, seorang pejabat PT Total, karena merasa tidak puas dengan tawaran proyek yang diberikan kepada Kadin Cilegon. Kekecewaan tersebut memuncak hingga Isbatullah melakukan tindakan intimidatif dengan menggebrak meja dan mengeluarkan pernyataan bernada ancaman.
"Tersangka mengeluarkan suara keras dan memukul meja. Ia berkata, 'Mau kerja sama dengan Kadin atau tidak?'" Ujar Kombes Pol. Dian Setyawan menirukan ucapan Isbatullah saat konferensi pers.
Sementara itu, Zul Basit, selaku Ketua LSM BMPP, perannya terungkap melalui rekaman video yang viral di media sosial. Dalam video tersebut, Zul Basit terlihat secara verbal mengancam akan menghentikan operasional PT Chengda jika tuntutan Kadin Cilegon tidak dipenuhi. Ancaman ini diduga bertujuan untuk menekan pihak perusahaan agar memberikan proyek kepada Kadin Cilegon tanpa melalui prosedur yang berlaku.
Dengan penetapan dua tersangka baru ini, total terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan proyek di Cilegon. Sebelumnya, polisi telah menetapkan Muh Salim (Ketua Kadin Cilegon), Ismatullah (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri), dan Rufaji Jahuri (Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia/HNSI) sebagai tersangka.
Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemaksaan permintaan proyek senilai Rp 5 triliun yang diajukan oleh Kadin Cilegon kepada PT Chengda. Modus operandi yang dilakukan para tersangka adalah dengan memanfaatkan pengaruh dan posisi mereka untuk menekan pihak perusahaan agar memberikan proyek tanpa melalui proses lelang yang transparan dan akuntabel.
Penyidik Polda Banten terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dan memastikan bahwa seluruh pelaku bertanggung jawab atas perbuatan mereka. Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencoreng citra Kadin sebagai organisasi yang seharusnya berperan dalam memajukan dunia usaha, bukan justru melakukan tindakan yang merugikan investor dan menghambat pembangunan daerah.
Berikut daftar tersangka dalam kasus ini:
- Muh Salim (Ketua Kadin Cilegon)
- Ismatullah (Wakil Ketua Kadin Bidang Industri)
- Rufaji Jahuri (Ketua HNSI)
- Isbatullah (Wakil Ketua Kadin Bidang Organisasi)
- Zul Basit (Ketua LSM BMPP)