DPRD Kalimantan Tengah Dorong Kementerian Hukum dan HAM untuk Menindaklanjuti Desakan Pembubaran GRIB Jaya
Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu (AMDB) menyampaikan aspirasi mereka kepada DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng) terkait keresahan atas aktivitas organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya di wilayah tersebut. DPRD Kalteng kemudian menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan meneruskannya kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), lembaga yang berwenang dalam memberikan izin dan melakukan pembubaran ormas.
Ketua DPRD Kalteng, Arton S Dohong, menjelaskan bahwa pihaknya hanya bertindak sebagai penyalur aspirasi masyarakat. Keputusan akhir terkait pembubaran GRIB Jaya sepenuhnya berada di tangan Kemenkumham. DPRD Kalteng menerima keluhan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh tindakan ormas tersebut, yang dianggap mengganggu stabilitas daerah dan berpotensi menghambat investasi.
Salah satu tindakan yang menjadi sorotan adalah dugaan penyegelan pabrik PT Bumi Asri Pasaman (BAP) di Kabupaten Barito Selatan oleh DPD GRIB Jaya Kalteng. Tindakan ini memicu kontroversi dan berujung pada proses hukum. Polda Kalteng telah menetapkan Ketua DPD GRIB Jaya Kalteng sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyegelan tersebut.
Menurut Sekretaris DPD GRIB Jaya Kalteng, Erko Mojra, penyegelan tersebut dilakukan sebagai bentuk pendampingan terhadap warga Barito Timur yang memiliki sengketa dengan PT BAP. GRIB Jaya bertindak berdasarkan surat kuasa dari Sukarto Bin Parsan, yang mengklaim bahwa PT BAP belum memenuhi kewajibannya membayar ganti rugi sebesar Rp 1,4 miliar berdasarkan putusan pengadilan.
Sengketa antara Sukarto dan PT BAP berawal dari wanprestasi terkait pembayaran karet yang telah disepakati. Serangkaian proses hukum telah ditempuh, mulai dari Pengadilan Negeri Buntok hingga Mahkamah Agung, yang memenangkan Sukarto. Namun, PT BAP belum melaksanakan putusan tersebut sepenuhnya.
Berikut adalah poin-poin penting terkait sengketa tersebut:
- Putusan Pengadilan Negeri Buntok Nomor 20/Pdt.G/2016/PN.Bnt tertanggal 3 April 2017
- Putusan Pengadilan Tinggi Palangka Raya Nomor 28/Pdt/2017/PT.Plk tertanggal 4 Oktober 2017
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 945 K/Pdt /2018 tertanggal 5 Juni 2018
- Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 601 PK/Pdt/2019 tertanggal 9 September 2019
Kasus ini menyoroti kompleksitas permasalahan hukum dan sosial di Kalimantan Tengah, serta peran ormas dalam menyuarakan kepentingan masyarakat. Keputusan Kemenkumham terkait pembubaran GRIB Jaya akan menjadi penentu arah penegakan hukum dan stabilitas di daerah tersebut. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah hanya bertugas menyampaikan aspirasi masyarakat dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Kemenkumham.