Tahun Baru Islam 1447 H Jatuh pada 27 Juni 2025: Apakah Termasuk Hari Libur Nasional?
Umat Muslim di seluruh dunia akan menyambut Tahun Baru Islam 1447 Hijriah pada tahun 2025. Momen penting ini menandai peristiwa 1 Muharam dalam kalender Islam.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama, Tahun Baru Islam 1447 H atau 2025 Masehi ditetapkan jatuh pada tanggal 27 Juni 2025. Pertanyaan yang muncul kemudian adalah, apakah peringatan Tahun Baru Islam ini termasuk dalam daftar hari libur nasional?
Status Libur Nasional Tahun Baru Islam 2025
Sesuai dengan SKB 3 Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025, tanggal 27 Juni 2025, yang merupakan peringatan Tahun Baru Islam 1447 H, ditetapkan sebagai hari libur nasional. Tanggal merah ini menjadi penutup rangkaian hari libur di bulan Juni, setelah sebelumnya terdapat libur Hari Raya Idul Adha.
Perlu dicatat bahwa libur Tahun Baru Islam 2025 hanya berlangsung selama satu hari, tanpa adanya tambahan cuti bersama. Meski demikian, libur ini berpotensi menciptakan long weekend karena berdekatan dengan akhir pekan. Berikut rinciannya:
- Jumat, 27 Juni 2025: Libur Nasional Tahun Baru Islam
- Sabtu, 28 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
- Minggu, 29 Juni 2025: Libur Akhir Pekan
Latar Belakang Penetapan Tahun Baru Islam
Sebagaimana dilansir dari situs resmi Kementerian Agama Republik Indonesia, penetapan Tahun Baru Hijriah didasarkan pada peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Kota Makkah ke Madinah. Hijrah bukan sekadar perpindahan geografis, melainkan simbol dari perjuangan dan pengorbanan dalam upaya mencari ridha Allah SWT. Nabi Muhammad SAW menghadapi berbagai tantangan dan hambatan, namun dengan kesabaran dan keikhlasan, beliau berhasil membangun masyarakat yang adil dan makmur di Madinah.
Bulan Muharam sendiri merupakan bulan pertama dalam kalender Qamariyah. Khalifah Umar bin Khattab, sebagai khalifah kedua setelah Abu Bakar Ash-Shiddiq, menjadikan bulan ini sebagai titik awal perhitungan kalender Islam, yang kemudian dikenal dengan sebutan Tahun Hijriah.
Menurut informasi dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), ide penetapan awal Tahun Baru Islam dicetuskan oleh Khalifah Umar bin Khattab, dengan dukungan dari Usman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Sayyidina Umar memutuskan untuk memulai tahun hijriah dengan mengacu pada peristiwa hijrahnya Nabi Muhammad SAW dari Makkah ke Madinah, atas usulan dan rekomendasi dari Sayyidina Utsman dan Ali bin Abi Thalib.
Selain itu, pemilihan bulan Muharam sebagai bulan pertama dalam kalender hijriyah memiliki makna tersendiri. Penanggalan hijriah, atau Tahun Baru Islam, juga dikenal sebagai penanggalan qamariah karena perhitungan waktunya didasarkan pada pergerakan atau rotasi bulan.