DPRD Kalimantan Tengah Tindak Lanjuti Aspirasi Pembubaran GRIB Jaya: Aspirasi Masyarakat Dayak Bersatu Diteruskan ke Kemenkumham

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) mengambil langkah proaktif dengan menindaklanjuti aspirasi dari sekelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu terkait keberatan mereka terhadap keberadaan organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya di wilayah tersebut. Aspirasi ini, yang berfokus pada pencabutan izin ormas GRIB Jaya Kalteng, didasarkan pada penilaian bahwa kegiatan ormas tersebut telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat dan berpotensi mengganggu stabilitas iklim investasi di daerah.

Beberapa waktu lalu, tepatnya pada Kamis, 5 Juni 2025, DPRD Kalteng menerima perwakilan dari Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu untuk menyampaikan secara langsung penolakan mereka terhadap keberadaan GRIB Jaya Kalteng. Pertemuan audiensi tersebut menjadi wadah bagi aliansi untuk menyuarakan keprihatinan mereka terkait dampak negatif yang ditimbulkan oleh ormas tersebut.

Ketua DPRD Kalteng, Arton S. Dohong, menjelaskan bahwa usulan pembubaran GRIB Jaya Kalteng saat ini sedang dalam proses penyesuaian dan analisis mendalam oleh tim ahli dan pakar di lingkungan DPRD. Tujuannya adalah untuk menyusun laporan komprehensif yang akan disampaikan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

"Tuntutan dari Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu adalah pembubaran GRIB Jaya Kalteng. Kami memiliki kewajiban untuk menyampaikan aspirasi ini kepada pihak yang berwenang. Keputusan akhir terkait pembubaran ormas tersebut sepenuhnya berada di tangan Kementerian Hukum dan HAM," ujar Arton kepada awak media di kantor DPRD Kalteng, Palangka Raya, pada Rabu, 11 Juni 2025.

Arton menegaskan bahwa DPRD Kalteng dalam hal ini tidak mengambil posisi yang memihak atau menentang. Pihaknya hanya bertindak sebagai fasilitator untuk meneruskan aspirasi yang telah disampaikan oleh Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu kepada pihak yang memiliki wewenang untuk memutuskan.

"Kami hanya meneruskan aspirasi yang disampaikan oleh ormas tersebut. Poin utama tuntutan mereka adalah agar GRIB Jaya Kalteng dibubarkan karena dianggap merugikan daerah dan masyarakat. Tindakan mereka, seperti penutupan pabrik yang menyebabkan terhentinya aktivitas kerja selama berhari-hari, dinilai sangat merugikan," jelas Arton.

Menurut Arton, tindakan-tindakan yang dilakukan oleh ormas tersebut berpotensi merusak iklim investasi di Kalimantan Tengah. Investor akan enggan untuk berinvestasi di daerah yang tidak memiliki kepastian hukum dan keamanan.

"Jika semua ormas dapat bertindak bebas melakukan penyegelan tanpa adanya tindakan hukum yang tegas, maka hal ini akan merugikan daerah dalam jangka panjang. Kami hanya meneruskan permintaan dan pernyataan dari masyarakat, kami tidak berhak untuk memberikan pemikiran, pandangan, atau berpendapat," tegasnya.

Oleh karena itu, DPRD Kalteng memutuskan untuk meneruskan tuntutan dari Aliansi Masyarakat Dayak Bersatu kepada Kemenkumham. Selanjutnya, Kemenkumham akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap usulan tersebut untuk menentukan apakah GRIB Jaya Kalteng layak dibubarkan atau tidak.

"Jika menurut Kemenkumham usulan dari masyarakat tersebut memenuhi syarat untuk membubarkan GRIB Jaya, maka ormas tersebut akan dibubarkan. Tidak ada masalah. Inti dari usulan tersebut adalah pencabutan izin ormas, dan keputusan akhir ada di tangan Kemenkumham," pungkas Arton.