Subsidi Upah 2025: Panduan Lengkap Cek Status Penerimaan
Pemerintah kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk memberikan stimulus ekonomi kepada para pekerja. Program ini, yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025, menyasar pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Bagi para pekerja yang sebelumnya pernah menerima BSU atau merasa memenuhi persyaratan, pengecekan status penerimaan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2025 menjadi langkah penting. Berikut adalah informasi detail mengenai kriteria penerima dan cara melakukan pengecekan status.
Kriteria Penerima BSU 2025
Merujuk pada Permenaker No. 5 Tahun 2025, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar seorang pekerja dapat menerima BSU:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga bulan April 2025.
- Memiliki gaji atau upah bulanan maksimal sebesar Rp 3.500.000.
- Tidak berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), atau anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
- Tidak sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), pada saat penyaluran BSU dilakukan.
Program BSU 2025 mengalokasikan dana sebesar Rp 10,72 triliun untuk memberikan bantuan sebesar Rp 300.000 per bulan selama dua bulan, yang akan dibayarkan sekaligus pada bulan Juni 2025.
Cara Memeriksa Status Penerimaan BSU 2025
Terdapat dua cara utama yang dapat digunakan untuk memeriksa apakah Anda termasuk dalam daftar penerima BSU 2025:
-
Melalui Situs Resmi BPJS Ketenagakerjaan:
- Kunjungi situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan yang disediakan khusus untuk pengecekan BSU.
- Isi data diri yang diminta, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor telepon seluler yang aktif, dan alamat email yang aktif.
- Klik tombol "Lanjutkan".
Sistem akan memproses data yang Anda masukkan dan menampilkan informasi mengenai status kelayakan Anda sebagai penerima BSU. Jika data Anda masih dalam proses verifikasi atau validasi, Anda akan disarankan untuk melakukan pengecekan secara berkala.
-
Melalui Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile):
- Buka aplikasi JMO dan masuk (login) menggunakan akun yang telah terdaftar.
- Pada halaman utama aplikasi, gulir ke bawah dan pilih menu "Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)".
- Klik tombol "Klik Disini".
- Lengkapi data tambahan yang diminta, seperti nama ibu kandung, nomor telepon seluler, dan alamat email yang aktif.
- Klik "Lanjutkan", dan sistem akan menampilkan status BSU Anda.
Apabila diperlukan pembaruan data rekening, Anda akan diminta untuk memasukkan informasi rekening bank yang aktif, memastikan bahwa nama pada rekening sesuai dengan nama penerima BSU, dan nomor rekening yang dimasukkan benar dan dapat digunakan untuk transfer.
Sebagai informasi tambahan, pemerintah juga berencana memberikan BSU 2025 kepada guru honorer yang terdaftar di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Bagi para pekerja yang merasa memenuhi syarat, disarankan untuk segera melakukan pengecekan status penerimaan BSU 2025 melalui kedua cara di atas.