Saham Antam Rebound Setelah Izin Tambang PT Gag Nikel di Raja Ampat Tidak Dicabut

Harga saham PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menunjukkan tren positif setelah sempat tertekan oleh isu lingkungan yang melibatkan anak usahanya, PT Gag Nikel, di Raja Ampat. Pada perdagangan hari Rabu (11/6/2025), saham ANTM mencatatkan kenaikan yang signifikan.

Sempat muncul kekhawatiran atas potensi pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Gag Nikel menyusul dugaan kerusakan lingkungan di kawasan Raja Ampat. Kekhawatiran ini sempat mempengaruhi kinerja saham Antam. Namun, setelah dilakukan evaluasi mendalam oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), izin PT Gag Nikel tidak jadi dicabut.

Data perdagangan menunjukkan bahwa saham Antam bergerak positif sejak awal sesi. Pada pukul 10.46, harga saham ANTM naik 50 poin atau menguat 1,53% menjadi Rp 3.310 per lembar. Volume transaksi saham mencapai 88,09 juta lembar dengan nilai transaksi sebesar Rp 292,78 miliar, dan frekuensi perdagangan tercatat sebanyak 15.766 kali.

Secara mingguan, saham Antam memang menunjukkan penurunan tipis sebesar 0,30%. Namun, jika dilihat dalam periode satu bulan terakhir, saham ANTM mencatatkan penguatan yang solid sebesar 30,31%. Hal ini menunjukkan kepercayaan investor terhadap prospek jangka panjang perusahaan.

Selain itu, pada hari Selasa (10/6), Antam mencatatkan beli bersih asing (net foreign buy) sebesar Rp 87,08 miliar. Secara akumulatif sepanjang tahun 2025, beli bersih asing pada saham Antam mencapai Rp 4,94 triliun, yang mengindikasikan minat investor asing yang kuat terhadap saham ini.

Kontroversi tambang nikel di Raja Ampat mencuat karena adanya dugaan kerusakan ekosistem. Kementerian ESDM sempat membekukan sementara IUP PT Gag Nikel untuk melakukan investigasi. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa aktivitas PT Gag Nikel tidak mengganggu kawasan wisata di Raja Ampat, karena lokasinya berjarak 30-40 kilometer dari Pulau Piaynemo yang merupakan ikon Raja Ampat.

Pemerintah akhirnya mencabut empat IUP perusahaan tambang lain di Raja Ampat, yaitu PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham. Pencabutan ini didasarkan pada temuan pelanggaran lingkungan oleh perusahaan-perusahaan tersebut berdasarkan laporan dari Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. PT Gag Nikel menjadi satu-satunya perusahaan yang izinnya dipertahankan oleh pemerintah dari total lima izin tambang yang beroperasi di wilayah Raja Ampat.