Rayen Pono Bela Vidi Aldiano dalam Sengketa Hak Cipta 'Nuansa Bening'

Musisi Rayen Pono angkat bicara mengenai kasus gugatan hak cipta yang menyeret nama Vidi Aldiano terkait lagu "Nuansa Bening". Rayen Pono menilai bahwa Vidi Aldiano adalah korban dalam pusaran sengketa ini. Pernyataan ini muncul setelah Rayen Pono mendengarkan penjelasan dari kedua belah pihak, yakni Vidi Aldiano dan Harry Kiss.

Rayen Pono, saat ditemui di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan, mengungkapkan keheranannya terhadap langkah hukum yang diambil oleh kuasa hukum Keenan Nasution, Minola Sebayang. Ia menyoroti keterlibatan Minola Sebayang dalam Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI), sebuah organisasi yang menurut Rayen Pono, cenderung memposisikan penyanyi sebagai lawan. Rayen Pono berpendapat bahwa permasalahan yang seharusnya diperdebatkan adalah mechanical rights, bukan performing rights.

Rayen Pono menjelaskan bahwa Harry Kiss, ayah Vidi Aldiano, sebenarnya telah menjalin komunikasi dengan Keenan Nasution sejak awal mula terkait penggunaan lagu "Nuansa Bening". Ia menekankan bahwa hubungan tersebut dilandasi oleh persahabatan. Menurut Rayen Pono, jika ada kesalahan, maka kesalahan itu terjadi sejak awal, bukan pada Vidi Aldiano saat ini.

Rayen Pono bahkan menyebut gugatan terkait performing rights sebagai tindakan 'aji mumpung'. Ia menduga bahwa awalnya permasalahan ini berkaitan dengan mechanical rights, namun karena isu performing rights sedang ramai diperbincangkan, akhirnya gugatan pun difokuskan pada aspek tersebut.

Permasalahan ini bermula ketika tim Vidi Aldiano mengajukan izin kepada Keenan Nasution untuk menggunakan lagu "Nuansa Bening" sebagai backsound sebuah iklan. Tim Vidi Aldiano bahkan telah memberikan sejumlah dana sebagai kompensasi. Namun, Keenan Nasution menolak tawaran tersebut dengan alasan bahwa ia belum menerima haknya atas lagu "Nuansa Bening" selama ini dan merasa tidak ada komunikasi dari Vidi Aldiano sejak tahun 2008.

Saat ini, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti, selaku pencipta lagu "Nuansa Bening", telah melayangkan gugatan kepada Vidi Aldiano di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mereka menuntut ganti rugi atas 31 aksi panggung Vidi Aldiano dengan total nilai mencapai Rp 24,5 miliar atau penyitaan aset rumah.